REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi dan mendukung seruan Gubernur DKI Jakarta yang melarang toko memajang reklame dan bungkus rokok, baik di dalam maupun di luar toko.
"Kami mengapresiasi, kami mendukung. Seruan (gubernur) itu sebagai sebuah komitmen moral," kata Tulus dalam webinar bertajuk "Mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Penegakan Larangan Reklame Rokok", di Jakarta, Senin (4/10).
YLKI pun telah mengirimkan surat dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait hal tersebut. Menurut dia, diterbitkannya seruan gubernur ini merupakan langkah yang seharusnya dilakukan oleh kepala daerah.
"Ini memang sesuatu yang harus dilakukan sebagai pejabat publik," ujar Tulus.
YLKI berharap selanjutnya Gubernur Anies Baswedan akan segera mengeluarkan peraturan tersebut dalam bentuk peraturan gubernur. "Minimal peraturan gubernur untuk menguatkan secara hukum," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan larangan pemajangan reklame dan bungkus rokok, di dalam maupun di luar toko. Ketentuan tersebut tertuang di Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang diterbitkan pada 9 Juni 2021.
Anies juga melarang pengelola gedung di DKI Jakarta menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada Kawasan Dilarang Merokok (KTR). Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi warga Jakarta dari bahaya paparan rokok.