REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu paling lambat pertengahan Oktober 2021. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pembentukan timsel ditetapkan dengan keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu.
"Kalau dihitung enam bulan maka paling lambat ya pertengahan Oktober 2021 ini tim seleksi itu harus sudah dibentuk," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam webinar, Senin (4/10).
Sementara, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir pada 11 April 2022. Bahtiar mengatakan, pemerintah membentuk keanggotaan timsel paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Timsel terdiri atas tiga orang unsur pemerintah, empat orang akademisi, dan empat orang masyarakat. Anggota timsel harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya, memiliki kredibilitas dan integritas, rekam jejak yang baik, memahami permasalahan pemilu, serta tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu.
Para anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih akan bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada 2024. Di tengah pelaksanaannya yang rumit, Bahtiar mengingatkan timsel untuk memilih anggota penyelenggara pemilu yang berintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
"Banyak sekali penyelenggara kita yang masih juga bermasalah soal etika penyelenggara, dari waktu ke waktu masih terjadi, dan bahkan ada yang terjerat hukum. Tentu ini menjadi catatan tersendiri bagi timsel bagaimana kejadian ini tidak terus berulang," kata Bahtiar.
Bahtiar menuturkan, proses pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes tertulis seleksi penyelenggara pemilu dijadwalkan berlangsung tahun sampai akhir tahun ini. Sementara, tes psikologi, tes kesehatan, dan tes wawancara, akan dilaksanakan pada Januari-Februari 2022.
Timsel nantinya mengajukan nama calon sebanyak dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan kepada presiden. Timsel mengajukan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu.
Kemudian, presiden menindaklanjutinya dengan mengajukan nama-nama tersebut ke DPR. DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan hingga menyampaikan nama-nama terpilih kepada presiden untuk dilakukan pelantikan, yakni tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu.
"Nama-nama tersebut ada waktu kurang lebih satu bulan yang bisa dilakukan oleh DPR RI sudah diatur secara rigid waktunya dalam Undang-Undang untuk melakukan fit and proper test. Jadi diharapkan sebelum akhir masa jabatan anggota KPU RI 2017-2022 seleksi-seleksi ini sudah bisa kita dilakukan," tutur Bahtiar.