Sabtu 02 Oct 2021 04:14 WIB

Survei: Penyandang Disabilitas Sangat Dirugikan oleh Pandemi

Dari survei tersebut dibuatkanlah rekomendasi pada empat area utama.

Sejumlah penyandang disabilitas melakukan kegiatan pelatihan pijat di Kota Cimahi, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Sejumlah penyandang disabilitas melakukan kegiatan pelatihan pijat di Kota Cimahi, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada masa awal pandemi Covid-19 diketahui telah terjadi penurunan pendapatan bagi 86 persen penyandang disabilitas yang secara umum bekerja di sektor informal di Indonesia. Hal terungkap berdasarkan hasil survei Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas untuk respons inklusif Covid-19 di Indonesia pada April 2020.

Menurut Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Maliki,  pemberlakuan aturan untuk menjaga jarak fisik dan pembatasan aktivitas sosial selama pandemi membawa dampak paling besar terhadap mereka yang mengandalkan interaksi langsung saat bekerja. Seperti, penyandang disabilitas yang bekerja sebagai terapis pijat, penata rambut, dan lain-lain.

Lebih jauh, tercatat hanya sekitar 40 persen responden yang sudah menerima setidaknya satu program bantuan sosial dari pemerintah, di mana hanya empat persen dari mereka yang menerima bantuan tunai.

Dalam situasi krisis tersebut, perempuan lebih cenderung jatuh miskin dibandingkan laki-laki. Padahal karena dalam situasi normal saja, perempuan mendapatkan penghasilan yang cenderung lebih rendah dibandingkan laki-laki. 

"Survei juga menunjukkan, perempuan lebih banyak menanggung tekanan finansial, fisik, dan psikologis, terutama bila memiliki anak penyandang disabilitas," kata dia dalam keterangannya, Jumat (1/10).

Beratnya dampak pandemi Covid-19 juga dialami siswa penyandang disabilitas yang sejak sebelum pandemi menghadapi keterbatasan akses pendidikan. Peralihan metodologi pengajaran menjadi daring yang terpaksa dilakukan selama pandemi, tidak selalu berhasil untuk siswa penyandang disabilitas.

“Kementerian PPN/ Bappenas mendapatkan amanat untuk menjalankan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) sebagai upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas di segala sektor pembangunan. RIPD kemudian diterjemahkan dalam strategi dan kebijakan yang lebih operasional dalam periode lima tahunan di dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 untuk dilaksanakan oleh 34 Kementerian/Lembaga dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan 34 Pemerintah Provinsi dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD),” kata Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi.

Dari survei tersebut dibuatkanlah rekomendasi pada empat area utama. Pertama, akses perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.

Area ini menggarisbawahi perlunya mengembalikan tingkat manfaat yang memadai dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas dan strategi komunikasi untuk memastikan keterjangkauan informasinya.

Kedua, rekomendasi akses layanan kesehatan dan rehabilitasi bagi semua penyandang disabilitas. Termasuk perluasan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional dan peningkatan akses alat bantu. Serta, peningkatan program rehabilitasi berbasis masyarakat untuk mengurangi ketergantungan pada layanan berbasis institusi.

"Ketiga, menekankan pentingnya upaya meningkatkan aksesibilitas dalam pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas dari segi infrastruktur dan kapasitas sumber daya guru.

Keempat, pentingnya meningkatkan akses penyandang disabilitas ke pasar tenaga kerja dalam jangka panjang," kata dia. 

Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait juga akan memastikan penyandang disabilitas memiliki akses dan menjadi bagian dalam program ketenagakerjaan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement