Sabtu 02 Oct 2021 03:32 WIB

Pemprov Kalsel Terus Berupaya Tekan Angka Pernikahan Dini

Hingga kini kasus perkawinan anak di Kalsel masih berada diurutan keenam se-Indonesia

Ilustrasi Pernikahan Dini. Kalsel berupaya menekan angka pernikahan anak.
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pernikahan Dini. Kalsel berupaya menekan angka pernikahan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya menekan angka pernikahan dini di beberapa kabupaten yang hingga kini masih tinggi. Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga (KHPK) DPPPA Kalsel Titik Haryati di Amuntai Jumat (1/10) mengatakan, perlu upaya lebih maksimal dari pemerintah daerah hingga ke tingkat desa agar kasus perkawinan anak bisa terus ditekan.

"Hingga kini kasus perkawinan anak di Kalsel masih berada diurutan keenam se-Indonesia," katanya.

Baca Juga

Menurut dia, berbagai upaya menurunkan angka pernikahan dini antara lain dengan berbagai kegiatan untuk anak seperti pelatihan, kursus, keterampilan dan olah raga atau kegiatan lain, yang memberikan kesibukan bagi anak sehingga tidak terlintas dibenak merek untuk menikah muda.

Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi saat membuka rapat koordinasi (rakor) penurunan perkwinan usia anak di Gedung Agung Amuntai mengatakan, maksud pelarangan kawin usia anak yaitu menikahkan anak saat anak sudah siap secara kejiwaaan. "Bukan pelarangan untuk menikahkan anak, tapi lebih kepada pernikahan yang sesuai dengan kejiwaan anak agar matang dan siap menghadapi kehidupan berumah tangga," kata Husairi.

Menurut dia, anak harus memiliki mental spiritualnya yang kuat, ditambah lagi kemampuan dan pendidikan yang layak sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Kepala DPPPA HSU Gusti Iskandariah menyebut sejak 2016 dilaksanakan aksi-aksi pencegahan perkawinan usia anak yang dibarengi perjanjian kerjasama (MoU) bersama beberapa istansi terkait. "Kita membuat perjanjian kerjasama atau MoU dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kelas 1B Amuntai, Disdukcapil dan seluruh KUA yang ada di HSU tentang sistem data perkawinan anak," katanya.

Selain itu, DPPPA minta dukungan tim pokja pencegahan perkawinan usia anak Provinsi Kalimantan Selatan, terkait langkah yang perlu dilakukan ke depannya dalam upaya menurunkan perkawinan anak. Dikatakan, rencana aksi pencegahan usia anak di Kabupaten HSU akan lebih efektif lagi di bawah monitoring langsung oleh DPPPA Provinsi Kalsel.

Hadir pada kegiatan rakor tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HSU KH Said Masrawan Lc dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai H Subhan, Kepala SKPD, para camat, Forum Anak hingga Forum Kepala Desa.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement