REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai mendalami transaksi keuangan PT Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Gas. Pendalaman tersebut, sebagai lanjutan dari penyidikan dugaan korupsi pembelian, dan pengelolaan gas bumi oleh PDPDE Sumatra Selatan (Sumsel). Dua orang diperiksa dalam penyidikan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, penyidik memeriksa TLIS dan AAGAR. Mengacu daftar layar monitor pemeriksaan di gedung Pidana Khusus (Pidsus), saksi inisial TLIS mengacu pada nama Teresita Listyani Indah Sari. Ia diperiksa selaku Commescial Manager Talisman Energy.
Adapun AAGAR, mengacu tangkapan layar monitor terperiksa, adalah Agung Adijina Gustiansyah AR. Ia diperiksa selaku mantan Head Commercial Pertamina Hulu Energi Jambi Merang. “Saksi TLIS dan AAGAR diperiksa untuk mengetahui transaksi keuangan di PT PDPDE Gas,” terang Ebenezer.
Dalam kasus PDPDE Sumsel, Jampidsus sudah menetapkan empat orang tersangka. Pada Kamis (2/9), penyidikan tersebut menetapkan Caca Isa Saleh S (CISS) dan A Yaniarsyah H (AYH) sebagai tersangka. Sepekan setelah itu, giliran Alex Noerdin (AN), dan Muddai Madang (MM) sebagai tersangka. Keempatnya, sejak dijadikan tersangka dalam penahanan di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, kasus tersebut terkait dengan kerugian negara total Rp 480-an miliar. Kerugian tersebut, terkait pembelian gas bumi PDPDE Sumsel. Dikatakan Supardi, Alex Noerdin, selaku Gubernur Sumsel menyetujui pembentukan PDPDE Gas. Perusahaan tersebut, adalah kongsi bisnis yang bermasalah antara PDPDE Sumsel dengan perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).
Pembentukan PDPDE Gas tersebut, karena diyakini PDPDE Sumsel, selaku penerima pembelian gas bagian negara tak mampu mengelola, dan memiliki modal. Padahal diketahui, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut memiliki kemampuan, dan modal dalam pembelian, dan pengelolaan gas bagian negara yang sudah di setujui oleh Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).
Pembentukan kongsi bisnis tersebut, sepihak menempatkan Muddai Madang, dan Caca Saleh, sebagai komisaris PDPDE Sumsel, dan PDPDE Gas, serta Yaniarsyah sebagai direktur di PDPDE Gas. Terhadap empat tersangka tersebut, sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor.