Kamis 30 Sep 2021 12:57 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Lansia di Jakut

Korban bernisial D 63 tahun dipukul dan tangannya diikat oleh tersangka.

Perampokan (ilustrasi).
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Perampokan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus perampokan yang dilakukan tersangka AA (46 tahun) terhadap seorang lansia berinisial D (63 tahun) di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Perampokan tersebut terjadi di parkiran Gold Coast, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Ahad (26/9) sekitar pukul 17.45 WIB.

"Ini pengungkapan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) berdasarkan laporan polisi di Polsek Penjaringan. Korban atas nama D, usia 63 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, di Jakarta, Kamis (30/9).

Saat itu, korban selesai berbelanja dan hendak pulang dengan kendaraan miliknya, tapi mendadak tersangka AA ikut masuk ke mobil korban dan memukul kepala korban. Tersangka mengikat tangan korban dengan tali rafia. 

Pelaku kemudian merampas telepon seluler korban, kartu ATM, dan uang tunai Rp 500 ribu. Pelaku juga memaksa korban untuk memberikan nomor pin kartu ATM-nya, tapi korban memberikan nomor pin palsu.

Korban kemudian langsung melapor ke kantor polisi terdekat, yaitu di Polsek Penjaringan yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut Guruh, polisi dari Polsek Metro Penjaringan pada Rabu (29/9) mengamankan tersangka AA di Jalan Kapuk Raya. 

"Setelah dilakukan interogasi, kemudian dikembangkan apakah ada tersangka lainnya," ujar Guruh.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap AA, polisi turut menangkap dua orang penadah barang curian yang diketahui berinisial AW (41 tahun) dan DA (32 tahun). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan ketiganya mengaku baru sekali melakukan aksinya. Petugas juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Metro Penjaringan. Tersangka AA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dua penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement