Rabu 29 Sep 2021 21:10 WIB

Bekasi Wajibkan PeduliLindungi sebagai Akses Masuk Kantor

Pegawai dan tamu di kantor pemerintahan Kabupaten Bekasi wajib pakai PeduliLindungi.

Pegawai dan tamu di kantor pemerintahan Kabupaten Bekasi wajib pakai PeduliLindungi.
Foto: Angkasa Pura II
Pegawai dan tamu di kantor pemerintahan Kabupaten Bekasi wajib pakai PeduliLindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk kantor di lingkungan pemerintahan. Aplikasi wjib dipakai setiap pegawai maupun tamu yang datang.

"Setiap pegawai maupun tamu yang datang ke kantor pemerintahan harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut sebelum masuk ruangan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Rabu (29/9).

Baca Juga

Dani mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021. Kebijakan tersebut, kata dia, diberlakukan bagi kantor pemerintahan mulai dari gedung bupati, perangkat daerah, serta kantor-kantor layanan publik hingga kantor kecamatan dan desa/kelurahan.

"Surat edaran tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintahan di masa pandemi COVID-19. Kami menjalankan surat edaran tersebut," katanya.

Selain di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga wajib dilakukan oleh setiap perusahaan maupun pabrik di kawasan industri. "Suratnya sudah kita kirim ke perusahaan, jadi karyawan ketika masuk harus scan QR code pada aplikasi tersebut. Termasuk minimarket, nanti kita akan perluas penerapan aplikasi PeduliLindungi ini agar masyarakat terdorong untuk vaksinasi," kata dia.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar, Hendra Gunawan, mengatakan, perluasan area wajib penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk menguatkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona. 

"Sesuai hasil rapat bersama Pak Bupati dan unsur Forkopimda kemarin, kami akan mengawasi penggunaan aplikasi ini khususnya di kawasan industri. Jadi pekerja pabrik wajib melakukan scan QR code aplikasi tersebut sebelum bekerja," katanya.

Hendra mengaku sejumlah lokasi sudah mewajibkan penggunaan aplikasi ini di antaranya mal dan supermarket. Polres Metro Bekasi juga telah menerapkan hal serupa di tempat pelayanan SIM dan tempat pembuatan SKCK.

"Seluruh petugas dan masyarakat yang masuk ke lingkungan Polres Metro Bekasi juga sudah diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement