Rabu 29 Sep 2021 19:39 WIB

Kemenkes Atur Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19

Vaksinasi bagi penyintas dengan keparahan berat pada 3 bulan setelah sembuh.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham Tirta
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2524 Tahun 2021. SE tersebut mengatur mengenai vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas.

"Kemenkes pada hari ini, 29 September mengeluarkan Surat Edaran No 2524 tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas," kata Siti Nadia saat konferensi pers yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9).

Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

"Sementara untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan tentunya dengan logistik vaksin yang tersedia," tambah Nadia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro menambahkan, cakupan vaksinasi di Indonesia per Rabu ini telah mencapai 89.822.987 orang yang telah menerima suntikan vaksin dosis pertama. Sedangkan pada dosis kedua, Satgas mencatat telah mencapai 50.412.993 orang.

"Capaian (dosis lengkap) ini sama saja dengan memvaksinasi hampir seluruh populasi Singapura dengan 10 kali putaran. Dan jangan lupa, kita lakukan semuanya dalam kurun waktu 9 bulan," kata Reisa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement