Dalam persidangan pekan lalu, Kamis (23/9), juga terungkap, bahwa PT Asabri berinvestasi dengan membeli saham-saham yang tak berating. Total belanja saham PT Asabri bahkan mencapai Rp 500 miliar.
Berdasarkan dakwaan terdakwa, diketahui PT Asabri membeli beberapa saham reksadana MTN PT Prima Jaringan, yakni surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN. MTN adalah pernyataan utang seperti obligasi, seperti kuponnya per 3 bulan.
JPU kemudian mencecar keterangan saksi Andri Apriyanto, yang adalah staf verifikator PT Asabri. Jaksa menanyakan berapa jumlah pembelian saham oleh PT Asabri.
"Sekitar Rp 500 miliar pak," kata saksi Andri kepada JPU.
JPU kemudian menanyakan kembali ke saksi, siapa saat itu Dirut PT Asabri-nya? "Pak Adam," katanya.
JPU kemudian menanyakan kepada saksi sesuai BAP disebutkan ada dilakukan pelunasan. "Siapa yang melakukan pelunasan?" tanya JPU.
"Pak Lukman Purnomosidi (Dirut PT Eureka Prima Jakarta - LCGP)," kata saksi Andri.
JPU juga menyebut sesuai keterangan di BAP, ternyata dalam pelunasan ada uang yang masuk ke PT Asia Raya Kapital (ARK)? "Benar pak," kata saksi Andri.
JPU menanyakan, apakah saksi mengenal nama Tri Agung. Saksi Andri mengatakan ia tidak kenal, tapi mengetahui Tri Agung adalah Manager Investasi PT ARK.
Kemudian JPU kembali mengulang penjelasan saksi, bahwa MTN sudah dilunaskan dengan menempatkan dana di reksadana PT Asia Raya Kapital dengan pembelian reksadana sukuk 160 miliar. JPU kemudian menanyakan alasan pembelian sukuk.
"Apakah sukuk yang dibeli ini untuk menutupi kerugian MTN ini?" tanya JPU. Saksi mengakui hal itu.
"Iya pak," kata saksi.
"Kenapa? Apa karena rating-nya rendah?" tanya JPU.
"Iya pak," jawab saksi Andri.
JPU kemudian bertanya, "Apa yang saksi ketahui saham investasi yang tidak ada rating tapi kenapa dihargai Rp 500 miliar?"
"Saya enggak tahu pak," jawab saksi.