Rabu 22 Sep 2021 22:28 WIB

Saksi Akui Asabri Beli Saham Investasi yang tak Layak Dibeli

Dua saksi dari PT Asabri hari ini dihadirkan di PN Tipikor, Jakarta.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Jaksa Penuntu Umum duduk diatas boks berkas perkara saat sidang sidang lanjutan PT Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9). Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Penuntu Umum duduk diatas boks berkas perkara saat sidang sidang lanjutan PT Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9). Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus korupsi PT Asabri berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (22/9). Dalam keterangan saksi Triyono dan Gustidar dari bagian Divisi Pengelolaan Investasi PT Asabri mengungkapkan, PT Asabri memang melakukan pembelian saham investasi yang secara analisis keuangan tidak layak dibeli.

Dua orang saksi ini memberi keterangan untuk beberapa terdakwa, yakni Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto.

Baca Juga

Kemudian Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Ig Eko Purwanto menanyakan kepada Saksi Triyono, otoritas pembelian investasi saham apakah hanya berada di direksi. Saksi Triyono mengatakan, keputusan pembelian investasi memang berada di Direktur Utama (Dirut).

"Iya pembelian itu sampai keputusan di dirut," kata Triyono.

Hakim kemudian menanyakan, bagaimana saksi melihat ketika direksi menginvestasikan ke produk di luar LQ45 dan bluechip? Karena dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya, PT Aabri terbukti membeli saham investasi di luar saham bluechip dan LQ45.

Saksi Triyono kemudian menyebut, kemungkinan kebijakan pembelian saham di luar bluechip dan LQ45 itu untuk dicampur dengan saham bluechip dan LQ45, agar laporan keuangan terlihat tetap baik. "Sepengetahuan saya pembelian yang dicampur dengan diluar saham LQ45 dan bluechip supaya kelihatan bagus," katanya.

Hakim juga menanyakan saat Asabri membeli saham milik perusahaan Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi apakah ada penawaran, secara formal layaknya penawaran saham secara umum. "Tidak ada penawaran pak," kata saksi Triyono.

Kemudian, Hakim menanyakan apakah saham-saham yang dibeli tersebut semua layak dibeli atau menguntungkan atau tidak layak. "Tidak (layak )pak. Setahu saya tidak ada (yang layak)," katanya.

Kemudian, Hakim juga bertanya terkait mekanisme pembelian, apakah cara pembelian seperti itu terus? Saksi Triyono mengatakan memang langsung dari dirut. Namun, ia mengakui ada pedoman mekanisme pembelian saham investasi di PT Asabri.

"Mekanismenya dibuatkan laporan perencanaan dan analisis saham-saham mana saja yang memiliki prospek bagus, dan terakhir diserahkan ke dirut," katanya. Kemudian Hakim menanyakan apakah otoritas pembelian pada sampai dirut atau tidak? "Iya pembelian itu sampai keputusan di dirut," ucapnya.

Dalam beberapa kali keterangan saksi Triyono, selalu mengarahkan nama ke Ilham Wardhana Siregar, Tersangka Kadiv Investasi PT Asabri 2012-2017 yang telah meninggal dunia, termasuk soal adanya negosiasi pembelian saham. Namun, Hakim mengingatkan agar jangan hanya nama Ilham saja yang disebut, karena yang bersangkutan sudah Almarhum menknggal dunia.

"Tapi dalam persetujuan penandatangan ada siapa lagi selain pak ilham," tanya Hakim. "Ada pak dirut keuangan," sebut saksi.

Hakim kemudian menanayakan saat pembelian saham sebesar Rp500 miliar saham siapa dirut keuangannya saat itu?. "Pak Adam pak," kata saksi.

Kemudian dalam keterangan Saksi Gustifar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apa hubungan Benny Tjokrosaputro dengan PT ASABRI. "Terkait Benny Tjokro ada invetasi ASABRI dengan PT Hanson Pak Benny Tjokro," sebut Gustifar.

Kemudian Majelis Hakim JPU menanyakan bagaimana kualitas-kualitas saham yang diinvestasikan ke Benny Tjokro tersebut. "Secara laporan selalu menguntungkan pak, tapi ternyata dalam laporan BPK ternyata ditemukan ada kerugian," ungkapnya.

photo
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Asabrir - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement