Selasa 28 Sep 2021 14:30 WIB

Semua Pihak Diharapkan Hormati Putusan MA dan MK Soal KPK

Ketum HMI Jabodetabeka-Banteng mengomentari aksi BEM SI terkait TWK pegawai KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka-Banten merespons aliansi BEM SI yang berdemo di dekat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. HMI Jabodetabeka-Banten meminta semua pihak menghormati putusan Mahakamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut.

Ketua Umum HMI Jabodetabeka-Banten, Hendra, menyampaikan pesannya terhadap aliansi BEM SI yang menolak pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Hendra meminta para mahasiswa tersebut teliti.

Baca Juga

"Saya mengingatkan kepada teman-teman BEM SI yang telah melakukan gerakan mendukung 56 pegawai KPK, harap teliti secara saksama," kata Hendra dalam keterangannya, Senin (27/9).

Hendra mengatakan, jangan sampai aksi demonstrasi tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu sehingga aspirasi para mahasiswa menjadi kesia-siaan belaka. "Jangan sampai gerakan kawan-kawan menjadi sia-sia dan menjadi alat atau kendaraan bagi oknum-oknum yang memanfaatkan gerakan tersebut," katanya.

Hendra menilai putusan MK dan MA ihwal pemberhentian 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK bersifat final dan mengikat. Dia pun meminta para pegawai KPK yang diberhentikan menghormati keputusan tersebut.

"Apa yang telah diputuskan itu merupakan sebuah bentuk keputusan yang bersifat final dan mengikat, serta sah secara konstitusional," katanya.

Sebelumnya, aliansi BEM SI menggelar aksinya di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Aksi tersebut terkait pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

TWK merupakan proses alih pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement