REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya berencana mengumumkan kembali tersangka kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Ditemukannya tersangka baru itu, setelah tim penyidik merampungkan gelar perkara pada Senin (27/9) sore.
Penetapan tersangka pembakaran Lapas Kelas I Tangerang itu berkaitan dengan dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP. "Besok (hari ini, Red) kita umumkan (hasil gelar perkara)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan petugas Lapas RU, S, dan tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) lalu. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka disini menyangkut Pasal 359 KUHP," ucap Yusri.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. Beleid itu menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.