Senin 27 Sep 2021 19:58 WIB

Mahfud: Pemerintah Usul Pemilu 2024 Dilaksanakan 15 Mei

Jika Pemilu 2024 digelar tanggal 15 Mei, maka parpol baru bisa ikut berpartisipasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) mengatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar di bulan Mei.
Foto: ANTARA FOTO/HUMAS KEMENKO POLHUKAM
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) mengatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar di bulan Mei.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 15 Mei. Ia menyebut, hal ini berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'aruf Amin, dan sejumlah kementerian terkait pada Senin (27/9).

"Pilihan pemerintah adalah 15 Mei," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin.

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, pemerintah bersimulasi tentang empat tanggal pemungutan suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif 2024. Ia mengungkapkan, dalam rapat tersebut, ada empat opsi tanggal yang dibahas, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.

Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal terkait, sambung dia, pemerintah menyepakati Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei. Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemilihan tanggal tersebut. Salah satunya, memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu maupun biayanya.

"Masa kampanye diperpendek, jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama. Pokoknya, kalau terpilih diantisipasi mungkin ada peradilan di MK kalau sengketa, atau mungkin putaran kedua dihitung semuanya," jelas Mahfud.

"Kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional, maka kemudian pilihan pemerintah 15 Mei. Ini tanggal yang dianggap paling rasional," imbuhnya.

Selain itu, Mahfud menyampaikan, jika Pemilu 2024 digelar 15 Mei, maka partai-partai politik baru yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan diri. Sebab, dia mengatakan, berdasarkan undang-undang, partai politik baru diperbolehkan ikut pemilu bila sudah melewati 2,5 tahun.

"Bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru yang akan diikutkan Pemilu tahun 2024, maka jika Pemilu dilaksanakan awal Mei 2024, partai baru yang akan ikut Pemilu harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November tahun 2021 ini. Sebab menurut UU Kepartaian, peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik yang sudah berbadan hukum (punya SK Menkum-HAM) sekurang-kurangnya 2,5 tahun," ujarnya.

Mahfud menuturkan, usulan tanggal ini pun akan diajukan kepada KPU dan DPR sebelum 7 Oktober 2021. Sesuai undang-undang, jadwal Pemilu 2024 ditentukan KPU setelah mendengar usulan dari pemerintah dan DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement