Ahad 26 Sep 2021 03:53 WIB

Kemendagri Dorong Pembentukan Posko PPKM Mikro di Desa

Hingga saat ini, masih ada desa yang belum membentuk Posko.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Peninjauan dan penyerahan bantuan BNPB kepada Posko PPKM untuk penanganan Covid-19 di Mega Legenda, Kelurahan Baloi Permai, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (7/8). Penyerahan bantuan dilakukan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Ganip Warsito, S.E.,M.M. yang didampingi Wakil Gubernur Kepulauan Riau Marlin Agustina.
Foto: istimewa
Peninjauan dan penyerahan bantuan BNPB kepada Posko PPKM untuk penanganan Covid-19 di Mega Legenda, Kelurahan Baloi Permai, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (7/8). Penyerahan bantuan dilakukan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Ganip Warsito, S.E.,M.M. yang didampingi Wakil Gubernur Kepulauan Riau Marlin Agustina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong desa di seluruh provinsi segera membentuk Pos Komando (Posko) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hingga saat ini, masih ada desa yang belum membentuk Posko.

“Kami mengimbau (untuk) desa-desa yang belum membentuk posko atau belum melaporkan keberadaan posko agar segera membentuk dan melaporkan kegiatannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa,” ujar Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9).

Dia mengatakan, penyampaian laporan dapat dilakukan melalui aplikasi sederhana yang dikembangkan atau memanfaatkan aplikasi pesan daring seperti WhatsApp. Hal ini untuk memudahkan perangkat desa atau petugas Posko PPKM dalam berinteraksi dengan tim yang dibentuk Kemendagri.

“Tim koordinasi yang dibentuk pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa terus melakukan upaya fasilitasi, pemberian penjelasan tentang arti penting dan tujuan pembentukan posko maupun prosedur pembentukannya,” kata Yusharto.

Dia menuturkan, tim akan memandu dalam penyusunan SK Pembentukan Tim Posko serta memberikan bimbingan untuk pelaksanaan kegiatan berdasarkan peranan dan fungsi Posko. Pembiayaannya dapat menggunakan alokasi sekurang-kurangnya delapan persen dari alokasi dana desa.

Alokasi tersebut diprioritaskan menggunakan mata anggaran Bidang 5, yaitu bidang penanggulangan, keadaan darurat, dan mendesak desa. Kegiatan pada bidang lainnya yaitu bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa juga dapat digunakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan Posko PPKM Mikro di setiap desa.

Di sisi lain, Kemendagri memberikan penghargaan dan apresiasi kepada 15 provinsi yang sudah membentuk Posko PPKM Mikro di seluruh desa di wilayahnya (100 persen). Ke-15 provinsi itu antara lain, Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Utara.

Secara persentase, berikut capaian provinsi lainnya dalam pembentukan Posko PPKM Mikro. Bengkulu (96,94 persen), Kalimantan Tengah (93,93 persen), Nusa Tenggara Barat (93,73 persen), Sulawesi Tenggara (96,54 persen), Sulawesi Tengah (88,17 persen), Kalimantan Barat (82,03 persen), Jawa Tengah (81,11 persen), Sumatera Utara (63,50 persen), Kepulauan Riau (62,55 persen), Banten (47,58 persen), Maluku Utara (45,34 persen), Kalimantan Selatan (49,84 persen), Sulawesi Utara (29,53 persen), Papua Barat (10,85 perse ), Nusa Tenggara Timur (8,89 persen), Sulawesi Barat (3,30 perse ), Maluku (3,17 perse ), dan Papua (0,74 persen).

Hingga saat ini beberapa desa yang Yusharto kunjungi belum memahami dan mengerti peranan posko dalam pengendalian pandemi Covid-19 dan cara mengalokasikan belanja dalam APBDes. Untuk itu, pihaknya terus melakukan penguatan peranan posko agar setiap desa mengetahui pentingnya keberadaan posko di tingkat desa dalam penanggulangan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement