Jumat 24 Sep 2021 23:29 WIB

Dalih Isoman Azis Direspons KPK dengan Penjemputan Paksa

Azis Syamsuddin dijemput paksa setelah tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (24/9).

Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Medan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/7). Pada Jumat (24/9), KPK menjemput paksa Azis untuk perkara yang sama. (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Medan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/7). Pada Jumat (24/9), KPK menjemput paksa Azis untuk perkara yang sama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Febrianto Adi Saputro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Jumat (24/9) malam. Azis dijemput penyidik di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, dan langsung digiring ke Gedung KPK.

Baca Juga

"Alhamdulillah (Azis) sudah ditemukan di rumahnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (24/9).

KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan Azis pada Jumat. Namun, politikus Partai Golkar itu tak memenuhi panggilan dengan alasan sendang menjalani isolasi mandiri (isoman) setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Padahal, kata Firli,hasil tes usap bekas ketua komisi III DPR RI itu telah dinyatakan negatif.

"Maka saudara AS akan dibawa ke gedung Merah Putih," katanya.

Seperti diketahui, nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.

Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Secara terperinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement