Megawati juga mengingatkan aturan itu pula yang mengatur apabila pekerja buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah lampaui batas 12 bulan, dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja. Selain itu, diberikan uang pesangon dua kali, uang penghargaan dua kali, dan uang pengganti hak sekali ketentuan.
"Kenapa ini ibu bacakan? Karena keliatannya saya merasakan sepertinya itu sudah agak jauh di sana. Saya ingin kembali memopulerkan bahwa ini udah merupakan UU Negara Republik Indonesia. Jadi jangan tidak percaya diri," tandas Megawati.
Advertisement