Kamis 23 Sep 2021 22:14 WIB

Tunggakan Melonjak, Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Ditolak

Kemenkes tak lagi menerima klaim perawatan pasien Covid-19 dari BPJS Kesehatan.

Tenaga kesehatan merapikan tempat tidur pasien di Ruang Isolasi Zam-Zam di RSUD Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada akhir Agustus 2021 lalu. Pemerintah saat ini tak lagi menerima klaim perawatan pasien Covid-19 usulan BPJS Kesehatan lantaran memiliki tunggakan hingga Rp 40,7 triliun. (ilustrasi)
Foto:

Salah satu kasus lambatnya proses klaim biaya perawatan pasien Covid-19 terjadi di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Salah satu anggota keluarga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan meninggal dunia di Rumah Sakit Bina Kasih (RSBK) Ambarawa, Kabupaten Semarang, Fauzi Tulus Rahmadi (27) mengaku sudah dua bulan menanti kepastian klaim pengganti biaya perawatan tersebut.

Warga RT 01/ RW 01 Kelurahan/ Kecamatan Bandungan tersebut mengisahkan, pada saat kasus Covid-19 kembali melonjak pada Juli 2021 lalu, ibu dan kakak kandungnya terkonfirmasi Covid-19 dan harus mendapatkan penanganan dan perawatan di rumah sakit.

Karena saat itu semua rumah sakit pemerintah yang ada di Kabupaten Semarang penuh maka keduanya dirawat di RSBK Ambarawa, salah satu rumah sakit swasta lini 3 penanganan darurat Covid-19. Kurang dari sepekan setelah mendapatkan perawatan keduanya meninggal dunia dengan status terkonfirmasi Covid-19.

Oleh pihak rumah sakit, keluarga pasien tersebut dibebankan biaya perawatan sebesar Rp 26,1 juta. Biaya tersebut meliputi komponen biaya perawatan serta pemulasaraan jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19.

“Kami, memang diberi penjelasan, biaya yang telah dikeluarkan tersebut akan dikembalikan jika klaim dari Pemerintah sudah turun,” jelasnya, Selasa (21/9).

Namun hingga saat ini, proses klaim biaya perawatan tersebut juga masih belum jelas. Pihak keluarga berharap jika memang klaim tersebut bisa cair biaya perawatan yang sudah dikeluarkan bisa segera dikembalikan.

“Terlebih kami juga mendengar penggalaman dari tetangga, di rumah sakit swasta lainnya, pasien Covid-19 bisa mendapatkan perawatan hingga sembuh tanpa mengeluarkan biaya perawatan,” tegasnya.

Sementara pihak manajemen RSBK, yang dikonfirmasi menjelaskan, perihal biaya perawatan yang harus dikeluarkan pasien Covid-19, sebelumnya memang dimintakan persetujuan terlebih dahulu. Karena manajemen rumah sakit bertanggungjawab langsung kepada Pemerintah terkait dengan klaim biaya perawatan pasien.

Dalam persoalan klaim dua pasien asal Kelurahan Bandungan yang dikeluhkan tersebut, semua proses pengajuan klaim sudah diupayakan oleh manajemen rumah sakit, sejak bulan Juli 2021 lalu. “Namun sampai dengan saat ini, prosesnya masih berstatus pending,” ungkap perwakilan manajemen RSBK, Etik Murdani.

Ia juga mengaku sudah sudah menyampaikan kepada keluarga pasien yang bersangkutan jika RSBK merupakan swasta. Mungkin jika perawatan dilakukan di rumah sakit umum milik pemerintah semua biaya memang bisa dibebankan kepada rumah sakit.

Karena rumah sakit milik pemerintah memiliki ada ketentuannya. Namun di rumah sakit swasta, apa pun yang dikeluarkan untuk operasional berasal dari rumah sakit sendiri.

“Pihak keluarga pasien bisa memahami dan menyetujui biaya tersebut yang apabila pengajuan klaimnya lolos verifikasi, baik BPJS maupun Kemenkes, dan klaimnya cair, maka biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan,” jelasnya.

 

photo
Penurunan kasus Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement