Kamis 23 Sep 2021 21:40 WIB

Gubernur Sumbar Keluarkan Instruksi untuk Gencarkan Vaksin

Instruksi ini adalah upaya untuk meningkatkan pelaksanaan vaksinasi Covid.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi,  mengeluarkan Instruksi Gubernur bernomor 202/Dinkes/2021 yang ditetapkan pada tanggal 21 September 2021 lalu. Dalam instruksi itu terdapat empat poin yang mesti dilaksanakan oleh bupati, wali kota dan kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut, Mahyeldi meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah melalui bupati dan wali kota untuk menggencarkan sosialisasi vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. "Khusus bagi pegawai, kepada kepala OPD diminta untuk memastikan agar seluruh pegawai sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis I dan II," bunyi instruksi yang dikeluarkan Mahyeldi, Kamis (23/9).

Baca Juga

Sementara terhadap guru dan tenaga pengajar lainnya, baru diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka, jika tenaga pendidik dan siswa sudah melaksanakan vaksinasi.  Terakhir gubernur meminta agar OPD terkait dan yang tergabung ke dalam Satgas Penanganan Covid-19 melakukan upaya pemetaan sasaran yang belum mendapatkan vaksinasi.

Begitu juga merumuskan strategi percepatan pelaksanaan vaksinasi dengan target capaian per kabupaten/kota mencapai 35 persen.

Mahyeldi mengatakan bahwa ini adalah salah satu upaya dari Pemprov Sumbar dalam meningkatkan pelaksanaan vaksinasi di Sumbar. Menurut dia, instruksi ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk menetapkan langkah strategis agar capaian vaksinasi di setiap kabupaten/kota di Sumbar mencapai 35 persen pada akhir September 2021.

"Ketika ini sudah berjalan dengan lancar, maka selanjutnya kita tinggal melakukan pemetaan daerah mana yang perlu upaya lebih dalam melakukan vaksinasi, dan kita beri dukungan ke sana," ujar Mahyeldi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement