Selain itu, untuk mengedarkan uang palsu, para penjahat tidak selalu mengedarkannya sendiri. Mereka merekrut orang lain dengan sejumlah imbalan tertentu.
"Ini beberapa modus operandi yang digunakan pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu," ungkap Rusdi.
Tindak pidana pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu masih jadi tantangan Polri. Di masa pandemi, tindak pidana ini masih terus terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Tindak pidana uang palsu ini memberikan dampak merugikan masyarakat secara ekonomi. Jika dibiarkan, itu juga akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah yang beredar di Tanah Air.
"Bareskrim Polri selaku pengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di tingkat Mabes Polri, serta selaku pembina teknis bagi pengemban fungsi reserse kriminal di seluruh Polda, Polres, dan Polsek jajaran, terus melakukan berbagai upaya dalam mengatasi tindak pidana pemalsuan mata uang serta peredaran uang palsu melalui Operasi Pengungkapan Kejahatan Uang Palsu," tuturnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap 20 orang tersangka tindak pidana pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di lima kota. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol Whisnu Hermawan menuturkan para tersangka merupakan tiga jaringan pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di wilayah Jakarta-Bogor, wilayah Tangerang, Demak dan Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Di antara para tersangka ini ada yang berstatus residivis, latar belakang pekerjaan ada yang pengangguran, dan kebanyakan tamat SMA," ucap Hermawan.