Jumat 24 Sep 2021 00:15 WIB

Polri Ungkap Aneka Modus Operandi Kejahatan Uang Palsu

Uang yang sering dipalsukan ialah pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Petugas merapikan barang bukti uang palsu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9). Bareskrim Mabes Polri mengunkap penangkapan 20 orang pelaku penyebar uang palsu yang terdiri dari tiga jaringan dengan barang sebanyak bukti 48 lak uang palsu jenis Dollar Amerika Serikat dan 110.138 lak uang palsu jenis rupiah. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Selain itu, untuk mengedarkan uang palsu, para penjahat tidak selalu mengedarkannya sendiri. Mereka merekrut orang lain dengan sejumlah imbalan tertentu.

"Ini beberapa modus operandi yang digunakan pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu," ungkap Rusdi.

photo
Petugas merapikan barang bukti uang palsu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9). Bareskrim Mabes Polri mengunkap penangkapan 20 orang pelaku penyebar uang palsu yang terdiri dari tiga jaringan dengan barang sebanyak bukti 48 lak uang palsu jenis dolar Amerika Serikat dan 110.138 lak uang palsu jenis rupiah. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Tindak pidana pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu masih jadi tantangan Polri. Di masa pandemi, tindak pidana ini masih terus terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Tindak pidana uang palsu ini memberikan dampak merugikan masyarakat secara ekonomi. Jika dibiarkan, itu juga akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah yang beredar di Tanah Air.

"Bareskrim Polri selaku pengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di tingkat Mabes Polri, serta selaku pembina teknis bagi pengemban fungsi reserse kriminal di seluruh Polda, Polres, dan Polsek jajaran, terus melakukan berbagai upaya dalam mengatasi tindak pidana pemalsuan mata uang serta peredaran uang palsu melalui Operasi Pengungkapan Kejahatan Uang Palsu," tuturnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap 20 orang tersangka tindak pidana pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di lima kota. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol Whisnu Hermawan menuturkan para tersangka merupakan tiga jaringan pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di wilayah Jakarta-Bogor, wilayah Tangerang, Demak dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Di antara para tersangka ini ada yang berstatus residivis, latar belakang pekerjaan ada yang pengangguran, dan kebanyakan tamat SMA," ucap Hermawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement