Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 hingga kini belum ditetapkan. Pada rapat yang dilaksanakan Komisi II DPR RI pada 16 September 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan usulan pemerintah agar pemungutan suara dilaksanakan April atau Mei 2024.
Ketentuan mengenai penetapan waktu pemungutan suara Pemilu tidak rigid seperti Pilkada yang sudah ditetapkan bulan pelaksanaannya oleh Undang-Undang tentang Pilkada. Berdasarkan amanat Pasal 167 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jadwal pemungutan suara pemilu ditetapkan oleh KPU.
Penetapan waktu pemungutan suara pemilu itu tentunya harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dan Undang-Undang Pemilu menyebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, mendesak pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu segera menetapkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Menurut dia, hal ini demi memberikan kepastian hukum bagi sejumlah pihak.
"Perlu dengan segera menentukan jadwal dan tahapan pemilu dan pilkada 2024 demi kepastian hukum," ujar Ihsan dalam siaran persnya kepada Republika, Rabu (22/9).