Rabu 22 Sep 2021 13:45 WIB

KoDe Inisiatif: Putuskan Segera Jadwal Pemilu 2024

Jadwal dan tahapan yang ditetapkan secara lambat memunculkan potensi permasalah baru.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Kode Inisiatif - M Ihsan Maulana
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Peneliti Kode Inisiatif - M Ihsan Maulana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mendesak Tim Kerja Bersama (KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri dan DPR) segera memutuskan jadwal Pemilu 2024. Dengan begitu, segala persiapan Pemilu 2024 dapat secepatnya dilakukan.

Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengamati, perbedaan usul terkait jadwal dan tahapan pemilu 2024 antara KPU RI dan Kemendagri. Dia meminta, Tim Kerja Bersama memutuskan jadwal dan tahapan secara transparan.

"Perlu dengan segera menentukan jadwal dan tahapan pemilu dan pilkada 2024 demi kepastian hukum. Dan perlu melakukan mitigasi bersama soal potensi permasalahan di regulasi, anggaran dan keamanan," kata Ihsan dalam keterangan kepada Republika, Rabu (22/9).

Ihsan menyampaikan, jadwal dan tahapan yang ditetapkan secara lambat malah bisa memunculkan potensi permasalahan baru dalam tahapan Pemilu 2024. "Perlu melakukan penghitungan dan melakukan simulasi terkait skema waktu tahapan yang tidak lama tetapi juga tidak begitu cepat untuk memastikan proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang demokratis," ujar Ihsan.

Ihsan menyarankan, Tim Kerja Bersama melakukan simulasi tahapan Pemilu demi mengantisipasi konflik dan instabilitas keamanan. Namun, dia mengingatkan, UUD 1945 dan UU Pemilu mengunci Pemilu harus dilaksanakan selama 5 tahun dan tahapan harus dilaksanakan paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan dan penghitungan suara. 

"Dan UU Pilkada juga mengunci bahwa pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan bulan November. Sehingga perlu ada jaminan dan kepastian hukum terkait jadwal dan tahapan," ujar Ihsan.

Selain itu, Ihsan menyoroti tumpang tindih regulasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada dapat menjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Sebab, masih ada regulasi yang belum saling sinkron.

"Perlu melakukan penelusuran terkait kebutuhan hukum dan sinkronisasi aturan di level UU seperti UU Pemilu dan UU Pilkada dan mendorong optimalisasi perbaikan aturan teknis penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024," ujar Ihsan.

Ihsan juga menyinggung regulasi teknis seperti peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang ditetapkan di tengah tahapan akan membuka ruang permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu. Bahkan potensi uji materi UU Pemilu dan UU Pilkada di MK dan uji materi Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu dapat mempengaruhi jadwal dan tahapan pemilu dan pilkada. 

"Misalnya saja di tahun 2019, Putusan MK soal verifikasi faktual partai politik dan Putusan MA soal syarat pencalonan anggota DPD berujung pada penambahan waktu diproses tahapan pemilu," ucap Ihsan.

Diketahui, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Komisi II DPR RI, terdapat perbedaan usul terkait jadwal dan tahapan pemilu 2024 antara KPU dan Kemendagri.

KPU berdasarkan hasil kesepakatan tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati bahwa pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024. 

Sedangkan pada RDP 16 September 2021 Mendagri mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada April atau Mei 2024. Dasarnya ialah stabilitas keamanan dan politik di Indonesia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement