REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, menilai, waktu pemungutan suara Pemilu yang paling moderat ialah Maret 2024. Alasannya, Pilkada akan digelar pada November 2024 dan partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah harus memenuhi ketentuan syarat perolehan kursi berdasarkan hasil perolehan suara sah pemilihan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota di Pemilu 2024.
"Kalau coblosannya April kan problematik, oleh karena itu sebetulnya yang moderat Maret 2024," ujar Hasyim dalam diskusi daring bertajuk Persiapan Pengawasan Pemilu 2024, Rabu (22/9).
Dia menyarankan, waktu tersebut setelah berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Pemilu 2019 dengan pemungutan suara digelar April, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil Pemilu baru diucapkan pada pekan pertama Agustus 2019.
Hasyim mengkhawatirkan pola tersebut akan kembali terjadi pada Pemilu 2024, belum lagi jika banyak sengketa hasil pemilihan legislatif tingkat DPRD yang dikabulkan MK dengan perintah pemungutan atau penghitungan suara ulang. Hal ini tentu akan memakan waktu dan berisiko terhadap kepastian hukum syarat pencalonan pilkada jalur partai.
Sebab, pendaftaran pencalonan jalur partai politik pada Pilkada 2024 sudah harus dibuka sekitar Agustus karena pencoblosan digelar November. Hal ini mengacu pada Pilkada 2020 di mana tahapan pendaftaran pencalonan pilkada dibuka September untuk jadwal pemungutan suara Desember.
Hasyim berharap, sengketa hasil Pemilu bisa selesai sebelum Agustus ketika pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan Maret. Setidaknya akhir Juli sudah ada kepastian hukum mengenai partai politik mana saja yang memenuhi syarat perolehan kursi bisa mendaftarakan pasangan calon kepala daerah.
"Sekitar akhir bulan Juli atau awal bulan Agustus sudah diketahui kepastian hukum tentang partai apa dapat berapa kursi dan di mana sebagai persiapan persyaratan pencalonan di pilkada," kata Hasyim.