Rabu 22 Sep 2021 19:49 WIB

Pemkot Batam Mulai PTM Terbatas

Untuk PAUD/TK/RA,kegiatan PTM maksimum diikuti oleh lima siswa.

Siswa kelas tujuh mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) hari pertama di SMPN 6 Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/9/2021). Sejumlah sekolah di Kota Batam yang telah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kota Batam mulai melakukan PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Siswa kelas tujuh mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) hari pertama di SMPN 6 Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/9/2021). Sejumlah sekolah di Kota Batam yang telah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kota Batam mulai melakukan PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mengizinkan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, sanggar kegiatan belajar negeri dan swasta serta pusat kegiatan belajar masyarakat (PKMB) setempat, menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas mulai awal pekan ini."Satuan pendidikan yang telah mendapatkan rekomendasi PTM dari Dinas Pendidikan Kota Batam diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas terhitung mulai Selasa, 21 September 2021," kata Wali Kota dalam keterangannya di Batam, Rabu (22/9).

Ketentuan pembelajaran tatap muka berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021. Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021. Satuan pendidikan yang hendak menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas wajib memenuhi enam daftar periksa, yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau handsanitizer dan disinfektan.

Lalu mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun. Kemudian, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan diantaranya yang memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman.

"Serta mendapat persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua," kata Wali Kota.

Ia mengingatkan satuan pendidikan segera mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kota Batam untuk diverifikasi terlebih dahulu oleh tim. Apabila satuan pendidikan belum mendapatkan izin pembelajaran tatap muka, maka tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah secara daring maupun luring melalui platform e-leaming.

Penerapan pembelajaran tatap muka wajib mengantongi restu dari kepala daerah atau Kantor Kemenag, serta mendapat persetujuan bersama kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua siswa dengan menandatangani surat pernyataan.

Wali Kota menegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus mengikuti aturan maksimum siswa dalam satu rombongan belajar. Untuk PAUD/TK/RA, maksimum lima siswa, untuk SD/MI dan SMP paling banyak 18 siswa."Satuan pendidikan harus melakukan penjadwalan kegiatan pembelajaran untuk menghindari kerumunan," kata dia.

Dan apabila terdapat warga satuan pendidikan yang terpapar Covid-19, maka sekolah langsung ditutup sementara waktu dan dilanjutkan dengan pembelajaran jarak jauh.Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dievalusasi setiap saat, dan dapat dan dikembalikan kepada sistem pembelajaran daring/luring sewaktu-waktu mengikuti perkembangan peraturan yang dikeluarkan pemerintah dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement