Selasa 21 Sep 2021 18:46 WIB

Kepri Gagal Tarik Retribusi Jasa Labuh Jangkar

Pemprov Kepri masih bisa mengelola bisnis lainnya seperti distribusi logistik dan air

Pelabuhan (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau gagal menarik sumber pendapatan baru dari retribusi jasa labuh jangkar kapal.
Foto: ANTARA/SENO
Pelabuhan (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau gagal menarik sumber pendapatan baru dari retribusi jasa labuh jangkar kapal.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau gagal menarik sumber pendapatan baru dari retribusi jasa labuh jangkar kapal, yang ditargetkan Rp200 miliar per tahun.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Junaidi mengatakan,  masih terus melobi pemerintah pusat agar dapat mengelola jasa labuh jangkar. Konsolidasi dan koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Sumatra Selatan.

Baca Juga

Kedua provinsi itu juga sedang menghadapi permasalahan kewenangan pengelolaan laut 0-12 mil berdasarkan UU Nomor 23/2014. "Kami tetap melakukan berbagai upaya. Konsolidasi dengan Pemprov Sulawesi Utara dan Sumatra Selatan dilakukan, karena senasib, meski beda permasalahan," kata Junaidi di Tanjungpinang, Selasa (21/9).

Berdasarkan data, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Nomor: UM.006/63/17/DJPL/2021 tertanggal 17 September 2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan surat itu, Kemenhub mengelola jasa labuh jangkar.

"Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Kepelabuhanan masih bisa mengelola bisnis lainnya seperti distribusi logistik dan air. Ini sudah dilakukan di Selat Riau dan Tanjung Berakit," ujar Junaidi.

Junaidi mengemukakan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengelola jasa labuh jangkar sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu sampai sekarang. "Kami akan terus melobi agar dapat mengelola retribusi labuh kapal," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad merasa optimis dapat mengelola jasa labuh jangkar karena amanah undang-undang. Pemprov Kepri mulai memungut jasa labuh jangkar bagi kapal-kapal yang memanfaatkan Perairan Galang di Kota Batam, sekitar Selat Malaka sebagai lokasi lay up.

Pemprov Kepri memperkirakan dapat meraup pendapatan asli daerah sekitar Rp 700 juta per hari dari jasa labuh jangkar di Perairan Galang dan lainnya atau Rp 200 miliar dalam setahun.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement