Selasa 21 Sep 2021 13:47 WIB

3 Tersangka Kebakaran Lapas, Yasonna: Biarkan Hukum Berjalan

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perakara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: ANTARA/Fauzan/rwa.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly merespons penetapan tiga orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, sebagai tersangka kasus kebakaran. Dia meminta, agar proses hukum di Polda Metro Jaya terus berjalan.

"Ya biarkan saja proses hukum berjalan. Kita tunggu (proses) polisinya," ujar Yasonna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9).

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kata Yasonna, saat ini, membentuk tim khusus untuk memulihkan psikologi para korban. Adapun 48 jenazah warga binaan sudah dikembalikan kepada keluarga dan dikebumikan.

"Sudah dikembalikan kepada keluarga, dikebumikan. Semua biaya kita tanggung termasuk santunan sudah kita bayarkan," ujar Yasonna.

Adapun saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari keluarga terkait jenazah warga binaan asal Nigeria. "Kalau keluarga minta kubur di sini atau dikremasi maka akan kita lakukan," ujar Yasonna.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrium) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, sebagai tersangka kasus kebakaran yang melanda tempat itu dan menewaskan 40 orang. Ketiganya diketahui merupakan petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi pada 8 September lalu.

Menurut Yusri, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perakara. Dalam perkara itu, penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran itu. Adapun proses pemerikaan saksi-saksi dan dokumen baru terkait peristiwa kebakaran itu dilaksanakan Senin (20/9) dan penyidik  pun selesai melaksanakan gelar perkara. 

"Sementara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan bentuk kealpaanya mungkin tidak kita uraikan secara khusus karena mungkin ini materi dari pada lenyidikan," kata Yusri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement