REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Supardi, mengatakan, usulan pengajuan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi sudah memenuhi persyaratan. Dia menyebut, hak angket yang diusulkan sudah lengkap secara formil maupun materil.
"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan dan sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan," kata Supardi, Senin (20/9).
Supardi menjelaskan, sesuai aturan harus ada tandatangan anggota DPRD minimal 10 orang. Sementara dalam usulan sudah ada 17 anggota dewan yang memberikan tanda tangannya.
Kemudian syarat lain, minimal diusulkan oleh dua fraksi dan itu juga sudah memenuhi persyaratan. Sebab pengajuan hak angket dilakukan oleh tiga fraksi yaitu Gerindra, PDIP dan PKB, dan Demokrat serta satu partai yaitu Nasdem.
"Sudah memenuhi persyaratan, ada tiga fraksi dan ditambah satu partai, ini sudah memenuhi syarat bahkan melebihi yang ditetapkan," ucap Supardi.
Supardi melanjutkan, dalam proses berikutnya harus ada kesepakatan secara bersama-sama melalui voting dalam rapat paripurna. Kalau dalam voting dapat diterima, maka prosesnya akan bergulir karena telah menjadi sikap DPRD Sumbar secara lembaga.
Dia mengatakan, rapat paripurna akan segera digelar usai agenda pembahasan APBD perubahan 2021 yang masih berproses saat ini.
"Dengan hak angket ini ada sinergitas antara kebijakan dengan OPD yang akan mengeksekusi kebijakan tersebut, kita juga belajar agar kesalahan tidak lagi terjadi di periode berikutnya," kata Supardi menambahkan.
Sebelumnya, inisiator hak angket surat sumbangan Gubernur, DPRD Sumbar, Hidayat, mengatakan pihaknya mengusulkan hak angket karena melihat lambatnya proses hukum di kepolisian. Hidayat yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sumbar menyebut DPRD menggunakan haknya untuk melakukan penyidikan supaya persoalan surat gubernur Sumbar minta sumbangan tidak lagi simpang siur dan pro kontra di tengah-tengah masyarakat.
"Lambatnya proses penyelidikan di pihak kepolisian dan belum adanya penjelasan dan keterangan resmi dari Gubernur Sumbar terkait dugaan surat yang diterbitkan gubernur," kata Hidayat, Rabu (15/9).
Menurut Hidayat, kepala daerah harus menyelenggarakan pemerintahan sesuai aturan dan perundang-undangan. Hidayat mengatakan DPRD mengusulkan hak angket ini sebagai peringatan agar kepala daerah tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang.
DPRD Sumbar, lanjut Hidayat, juga memberi peringatan kepada pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi dan mempengaruhi kepala daerah melakukan pelanggaran.