Dari rumah tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit speaker, satu unit alat musik piringan hitam beserta satu box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban.
"Petugas juga menyita alat yang dipergunakan keduanya saat membobol warung korban berupa satu buah obeng, satu buah tang, dan satu unit sepeda motor Honda Beat," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara."Kami imbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami," katanya pula.