Jumat 17 Sep 2021 17:55 WIB

Alex Noerdin dan Dugaan Kerugian Negara Hingga Ratusan M

Untuk kasus suap gas bumi saja Alex Noerdin diduga rugikan negara Rp 480 miliar.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi Sumsel.
Foto:

Dugaan suap gas bumi bukan satu-satunya kasus hukum yang melilit Alex Noerdin. Bulan Juli lalu, Alex diperiksa tim penyidikan Kejaksaan Tinggi Palembang (Kejati Sumsel) di Gedung Pidana Khusus Kejakgung. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Alex diperiksa terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya berdasarkan pengakuan dua tersangka atas nama Mukti Sulaiman, dan Ahmad Nasuhi. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini, persidangannya sudah mulai digelar di PN Tipikor, Palembang, Sumsel, pada Juli 2021. Dalam sidang perdana tersebut, terungkap dugaan kerugian keuangan negara hingga Rp 116 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), juga disebutkan, adanya penerimaan uang senilai RP 2,4 miliar kepada Alex Noerdin saat menjabat gubernur. Penerimaan uang tersebut, terkait dengan pembangunan masjid.

Selain itu Alex juga terlilit dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013. Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp 21 miliar. Alex pada tahun 2018 sudah pernah diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah itu.

Ketika itu Kejakgung sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, LT, dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumsek bernama I. Dari hasil penyelidikan, diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumsel dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait. Diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan dalam dana hibah dan bansos tersebut.

Kemarin setelah ditetapkan tersangka Alex langsung ditahan. Pengacara Alex, Soesilo Aribowo mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas status penahanan itu. “Masih dipikirkan (untuk praperadilan),” ujar Soesilo, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (16/9).

Menurut Soesilo, tak ada alasan objektif dari kejaksaan, dalam melakukan penahanan terhadap politikus Golkar tersebut. Karena dikatakan Soesilo, status jabatan kliennya sebagai anggota lembaga legislatif. Sebagai anggota DPR, kata Soesilo tak ada peluang bagi Alex Noerdin, kabur, atau menghilangkan barang bukti atas kasus hukum yang menderanya.

“Tentu kami keberatan dengan penahanan ini,” ujar Soesilo. Ia pun mempertanyakan status penetapan tersangka terhadap Alex Noerdin. Sebab kata Soesilo, membaca kronologis kasus, dan jalannya proses penyidikan, kliennya itu, baru diperiksa satu kali sebagai saksi.

“Ini tadi beliau diperiksa sebagai saksi, dan langsung ditetapkan tersangka, dan ditahan hanya beberapa jam setelah pemeriksaan. Saya tidak paham metode apa yang dipakai kejaksaan,” ujar Soesilo.

Sebagai lembaga penegak hukum, kata Soesilo, semestinya Kejakgung memahami azaz hukum acara pidana dalam penetapan seorang menjadi tersangka, dan melakukan penahanan. “Ini menjadi warning (peringatan) untuk siapapun. Kalau seseorang diperiksa sebagai saksi di Kejakgung, bisa langsung tersangka, ditahan, dan tidak pulang,” ujar Soesilo.

photo
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi Sumsel. - (Republika/Bambang Noroyono)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement