Jumat 17 Sep 2021 13:17 WIB

Mendagri Larang Pejabat Buat Kebijakan Konflik Kepentingan

Terutama apabila dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 356/4995/SJ perihal larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan kepada seluruh kepala daerah yang dilayangkan Mendagri pada Kamis (16/9).

"Surat Edaran yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian tanggal 14 September 2021 itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan," ujar Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Jumat (17/9).

Dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. Terutama apabila dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja, serta mendapat gaji dari pihak yang terlibat.

Kasto mengatakan, surat edaran Mendagri ini sifatnya mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat sebagai hasil Pilkada 2020 lalu, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri ini. Surat edaran juga ditembuskan ke berbagai instansi, seperti Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Agung.

Untuk itu, kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah harus menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi, serta yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement