REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini masih ada celah bagi Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan rekomendasi Komnas HAM dan mengambil sikap soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Walaupun pimpinan KPK saat ini sudah memutuskan pemberhentian dengan hormat 56 pegawai KPK per 1 Oktober 2021 mendatang.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK. Ia masih meyakini temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut.
"Komnas HAM sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memang harus dihormati. Namun, jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan," kata Anam kepada wartawan, Kamis (16/9).
Oleh karenanya, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut. Apalagi sejak awal, Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut.
Selain itu, lanjut Anam, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM. Ataupun kedua putusan baik MK dan MA tersebut dalam proses pun dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Oleh karenanya, Presiden bisa menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil. Hal ini sebagai wujud tata kelola Negara Konstitusional," imbuhnya.
Karena fakta-fakta dari rekomendasi Komnas HAM ditemukan adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut. Dan ini, menurut dia, tetap penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan tidak semua persoalan diserahkan kepada dirinya, termasuk soal penyelesaian TWK KPK. Namun dalam pidato Jokowi sebelumnya presiden juga menegaskan TWK tidak menjadi dasar pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos. Sayangnya hal ini dilanggar pimpinan KPK, yang telah memberhentikan secara hormat sebagian pegawainya yang tidak lolos TWK.