Kamis 16 Sep 2021 18:49 WIB

Komnas HAM Yakin Presiden Mau Dengarkan Rekomendasi TWK KPK

Rekomendasi Komnas HAM temukan adanya pelanggaran HAM di penyelenggaraan TWK

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)  Yudi Purnomo membawa pulang perlengkapan milkinya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo membawa pulang perlengkapan milkinya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini masih ada celah bagi Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan rekomendasi Komnas HAM dan mengambil sikap soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Walaupun pimpinan KPK saat ini sudah memutuskan pemberhentian dengan hormat 56 pegawai KPK per 1 Oktober 2021 mendatang.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK. Ia masih meyakini temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut.

Baca Juga

"Komnas HAM sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memang harus dihormati. Namun, jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan," kata Anam kepada wartawan, Kamis (16/9).

Oleh karenanya, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut. Apalagi sejak awal, Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut.

Selain itu, lanjut Anam, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM. Ataupun kedua putusan baik MK dan MA tersebut dalam proses pun dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali dengan rekomendasi Komnas HAM.

"Oleh karenanya, Presiden bisa menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil. Hal ini sebagai wujud tata kelola Negara Konstitusional," imbuhnya.

Karena fakta-fakta dari rekomendasi Komnas HAM ditemukan adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut. Dan ini, menurut dia, tetap penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan  tidak semua persoalan diserahkan kepada dirinya, termasuk soal penyelesaian TWK KPK. Namun dalam pidato Jokowi sebelumnya presiden juga menegaskan TWK tidak menjadi dasar pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos. Sayangnya hal ini dilanggar pimpinan KPK, yang telah memberhentikan secara hormat sebagian pegawainya yang tidak lolos TWK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement