REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait vaksinasi Moderna. Warga yang tidak ber-KTP DKI Jakarta kini bisa menerima vaksin Moderna di faskes di Ibu Kota.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Widyastuti, mengatakan setiap suku dinas kesehatan dan puskesmas di lima wilayah DKI akan memaksimalkan fasilitas kesehatan (faskes) dan sentra vaksin yang ada di tiap wilayah. Tujuannya, kata dia, untuk melayani semua jenis vaksinasi program secara bersamaan, baik itu Sinovac, AstraZenecca, Moderna, dan Pfizer. "Mulai hari ini, layanan vaksinasi jenis Moderna dan Pfizer tersedia di seluruh faskes dan sentra vaksin di Jakarta," kata Widyastuti di Jakarta, Kamis (16/9).
Lanjut dia, untuk vaksin jenis Moderna, bisa diterima oleh semua WNI ber-KTP seluruh Indonesia. Sementara, untuk jenis Pfizer, hanya RS vertikal (RS milik Kementerian Kesehatan) dan faskes di bawah naungan Kementerian Kesehatan, serta faskes TNI/Polri yang bisa menyuntikkan untuk WNI KTP seluruh Indonesia.
Widyastuti melanjutkan, faskes di luar itu, hanya menyuntikkan Pfizer bagi WNI ber-KTP DKI Jakarta dan domisili di Jakarta. Vaksin Moderna dan Pfizer dikhususkan sasarannya pada penerima dosis 1. Untuk vaksin Pfizer, diberikan pada sasaran usia 12 tahun ke atas dan ibu hamil. Sementara itu, untuk vaksin Moderna sasaran usia 18 tahun ke atas dan ibu hamil.
"Orang dengan immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, pasien dalam terapi imunosupresan harus sesuai dengan rekomendasi dokter," kata Widyastuti.
Dalam pelaksanaannya, puskesmas, kata dia, akan melakukan koordinasi dengan RSUD apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan pada calon penerima vaksin. Utamanya, mereka yang sesuai terindikasi catatan medis.