Selasa 14 Sep 2021 11:25 WIB

Pakar: Pelecehan dan Perundungan KPI Masuk Kejahatan Serius

Pelecehan seksual di tempat kerja termasuk tinggi karena dianggap perilaku normal.

Office Bullying. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Office Bullying. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pakar hukum pidana Universitas Riau, DR Erdianto Effendi SH. MHum, mengatakan, dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban MS di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bisa dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena masuk ke dalam kejahatan serius.

"Dalam perspektif hukum pidana, berbagai perbuatan kekerasan seksual tersebut telah diatur sebagai kejahatan yang serius. KUHP menempatkan satu bab tersendiri. Delik kesusilaan sebagai suatu kejahatan diatur dalam KUHP buku II bab XIV dari pasal 281 sampai dengan 303 bis, di bawah title, entang kejahatan terhadap kesusilaan," kata Erdianto.

Pendapat demikian disampaikannya terkait kasus seorang pegawai kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat. MS, mengakui mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan.

Kejadian tersebut telah membayangi korban selama bertahun-tahun sejak masuk ke KPI. Pada 2015 para pelaku perundungan sudah memulai untuk melakukan pelecehan seksual.

Diceritakannya, para pelaku bekerja sama memegangi kepala, tangan, kaki, hingga menelanjangi korban. Bahkan, sempat terjadi para pelaku mencoret-coret alat kelamin MS dengan menggunakan spidol.

Perbuatan tersebut telah membuat dirinya merasa trauma dan rendah diri. MS tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai itu.

Erdianto mengatakan, pelecehan seksual intinya perasaan tidak suka dari korban untuk diperlakukan tidak patut yang mengganggu rasa kesusilaannya. Dan perkara tindak pidana kesusilaan hampir selalu ada dalam kehidupan masyarakat dan menjadi perhatian masyarakat luas serta memiliki daya tarik sendiri bagi masyarakat luas.

"Hampir setiap hari tindak pidana kesusilaan terjadi dan menjadi bahan berita di media massa dengan karakteristik pelaku dan korban yang beragam, dilihat dari usia, ada yang masih tergolong anak-anak dan ada yang sudah menjadi kakek-kakek atau nenek-nenek dan dilihat dari status sosial, ada yang rakyat biasa, pelajar, mahasiswa, pekerja, orang tua, dan pejabat publik," katanya.

Ia menyebutkan, delik kesusilaan, menurut Soesilo, di bawah title "kejahatan tentang kesopanan" selanjutnya pandangaan Sianturi dalam masalah kesusilaaan ini adalah mempergunakan istilah tindak pidana a susila.

Yang dimaksud dengan delik kesusilaan, katanya lagi, yaitu peristiwa atau tindakan/ perbuatan dan atau kejahatan di bidang kesusilaan adalah bidang kelakuan yang memandang nilai baik dan buruk berkaitan dengan masalah seksual, yang diatur oleh hukum dan mempunyai sanksi.

"Perbuatan pelecehan seksual di Indonesia tergolong tinggi kasusnya khususnya pelecehan yang bersifat verbal. Banyak kasus yang terjadi khususnya di tempat kerja, dimana pekerja perempuan atau laki-laki dilecehkan teman kerja secara verbal dan perilaku tersebut dianggap sebagai perilaku normal," katanya.

Pelecehan secara verbal disebut juga catcalling yang merupakan tindakan yang biasanya terjadi di ruang publik dimana seorang laki-laki melakukan komentar terhadap tubuh atau berusaha menggoda korbannya yang berjalan melewatinya.

Tindakan ini merupakan bagian dari pelecehan seksual verbal, dan pelaku yang melakukan catcalling atau biasa disebut catcaller biasanya melakukan hal tersebut agar mendapatkan perhatian dan berharap korbannya akan merespon.

Mengutip Ratna Batara Munti, katanya lagi, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar.

"Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Pengertian itu sejalan dengan defnisi yang dirumuskan oleh Komnas Perempuan yaitu tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban," katanya.

Makanya juga termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan (trauma) dan keselamatan.

"Dari tiga putusan pengadilan terkait pelecehan seksual, ketiganya menunjukkan bahwa putusan hakim yang memvonis bersalah, tidak memperdebatkan apakah memegang kemaluan, buah dada atau mencium korban serta menyentuh pantat merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan, tetapi lebih kepada ketidaksetujuan korban atas perlakuan dari pelaku. Demikian pula terhadap dua contoh kasus di luar negeri yaitu di Amerika Serikat dan Singapura, dimana pelaku dipersalahkan karena memegang pantat tanpa persetujuan korban," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement