Senin 13 Sep 2021 22:53 WIB

Pengacara: Korban Perundungan Karyawan KPI Trauma

Korban trauma karena diancam akan dilaporkan balik.

Pengacara: Korban Perundungan Karyawan KPI Trauma. Ketua Tim Kuasa Hukum dari MS, Mehbob. MS menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah rekan kerjanya di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Foto: Antara
Pengacara: Korban Perundungan Karyawan KPI Trauma. Ketua Tim Kuasa Hukum dari MS, Mehbob. MS menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah rekan kerjanya di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum korban perundungan dan pelecehan seksual karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mehbob mengungkapkan kliennya, MS, sempat traumatik setelah mengetahui para terduga pelaku mengancam akan melaporkan balik korban ke Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkap Mehbob usai mendampingi MS memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan dan klarifikasi guna pendalaman kasus pada Senin siang. "Secara fisik dia sehat, tetapi kemarin sempat drop setelah secara tidak langsung mendapat intimidasi dari pihak mereka (terlapor). Mereka mengancam melaporkan balik, itu sempat ada traumatik juga," kata Mehbob di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9).

Baca Juga

Mehbob menjelaskan korban MS sempat disodorkan surat perdamaian setelah dirinya mendapat panggilan untuk hadir ke KPI. Namun, surat perdamaian tersebut dinilai memberatkan posisi MS karena ia harus mengakui perundungan dan pelecehan seksual itu tidak terjadi. 

MS pun diharuskan mengklarifikasi dan mencabut laporan. "MS tidak mau tanda tangan, akhirnya malamnya itu, mereka (terduga pelaku) mencoba menekan MS (dengan) melapor ke Polda," kata Mehbob.

Polda Metro Jaya pun tidak bisa menindaklanjuti laporan para terduga pelaku dengan unsur pencemaran nama baik. Hal itu karena kasus antara MS dan kelima terduga pelaku yang masih bergulir.

Tiga orang terduga pelaku, melalui kuasa hukumnya masing-masing, yakni RE alias RT, EO dan RM alias O, sebelumnya mengancam akan melaporkan balik korban MS karena dianggap telah membuka identitas pribadi dalam rilis atau pesan berantai yang disebarluaskan di aplikasi perpesanan. Rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan perundungan siber baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka. Akibatnya, MS bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement