Jumat 10 Sep 2021 19:04 WIB

Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diminta Disiplin Prokes

Dalam PPKM level 3, tempat usaha dibolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diminta Disiplin Prokes. Ilustrasi
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diminta Disiplin Prokes. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara Roslely Tambunan meminta pengunjung tempat hiburan malam, termasuk kafe selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Pengunjung diminta mematuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan PPKM level 3 di Ibu Kota. "Kesadaran dari pengunjung itu sendiri untuk selalu disiplin prokes. Untuk menghadapi permasalahan Covid-19 dibutuhkan kerja sama yang baik sesuai dengan peran masing-masing," ujar Roslely, Jumat (10/9).

Baca Juga

Pelanggaran prokes di tengah pandemi berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Ia menambahkan Satpol PP Kecamatan Koja telah memberikan sanksi teguran tertulis dan pembubaran terhadap sedikitnya tujuh tempat makan dan kafe yang berada di Kecamatan Koja. Tempat makan tersebut melanggar ketentuan jam operasional mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3.

"Di situ tertulis bahwa jam operasional tempat usaha dan tempat makan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Pelaku usaha dan pengunjung harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus Covid-19," kata Roslely.

Sebanyak tujuh tempat usaha yang melanggar tersebut berlokasi di Jalan Dukuh, Jalan Menteng, Jalan Mahoni, Jalan Walang Sari IV, Jalan Walang Sari II, dan Jalan Mangga. "Kegiatan pengawasan aktivitas masyarakat di masa PPKM Level 3 rutin dilaksanakan dan dimulai pukul 22.00 WIB sampai selesai," ujarnya.

Tak hanya di Koja, Satpol PP Kecamatan Penjaringan juga menindak tiga tempat usaha yang terdiri dari dua bar dan satu restoran yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) karena melanggar ketentuan operasional usaha selama PPKM Level 3. "Dua tempat dikenakan sanksi penghentian operasional selama PPKM, yaitu PUBL** dan MYS****, sedangkan 1 tempat, MIX*** dikenakan sanksi teguran tertulis," demikian pernyataan Satpol PP Penjaringan, dilansir dari keterangan foto pada akun Instagram @satpolpp.dki, Jumat.

Dalam foto yang ditampilkan pada unggahan sekitar pukul 10.00 WIB itu, tampak petugas memasang segel bertuliskan 'penghentian sementara kegiatan' dan 'teguran tertulis' warna merah di dinding dan pintu masuk bar dan restoran tersebut. Para pelaku usaha tersebut diminta tetap mematuhi ketentuan operasional untuk sama-sama membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement