Jumat 10 Sep 2021 17:16 WIB

Anies tak Tolerir Pelaku Usaha yang Langgar Prokes

Penerapan prokes bertujuan untuk keselamatan dan melindungi anak bangsa.

Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.
Foto: Dok Pemkot Jaksel
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI JakartaAnies Baswedantidak memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

Anies mencontohkan pelaku usaha yang melanggar prokes, seperti yang terjadi di Holywings Kemang pada beberapa waktu lalu. "Bapak ibu, pemerintah tidak akan menoleransi dan akan memberikan sanksi yang tegas," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan pelanggaran prokes tersebut bukan karena melanggar peraturan semata, namun juga mengkhianati usaha jutaan warga yang disiplin mencegah penyebaran Covid-19.

Apalagi, kata dia, penerapan prokes bertujuan untuk keselamatan dan melindungi anak bangsa. Karena itu dia berharap pelanggaran serupa tidak terulang lagi.

"Kita harap kejadian kemarin tidak terulang. Kami berterima kasih kepada semua yang melakukan protokol kesehatan," ujar Anies.

Anies juga mengajak seluruh warga untuk turut mengawasi operasional pelaku usaha dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran prokes. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaku usaha yang menerapkan protokol kesehatan sepatutnya mendapat perhatian dari media guna mengabarkan kabar baik kepada masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh insan untuk mencontoh mereka yang mengedepankan protokol kesehatan. "Mereka patut dipuji, dan patut disebut. Kita kadang sebut yang bermasalah. Tapi yang patut dijadikan contoh tempat yang mengedepankan protokol kesehatan dengan disiplin. Jadikan mereka contoh, rujukan, dan pesan bagi kita," ucap Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement