Jumat 10 Sep 2021 15:44 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Home Industry Narkotika di Tangsel

Polisi temukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sintetis dari para tersangka.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis atau tembakau gorila yang berhasil diamankan. (ilustrasi)
Foto: dok. Lapas Jelekong
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis atau tembakau gorila yang berhasil diamankan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap home industry narkotika di wilayah Tangsel. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sintetis dari para tersangka. 

"Kami menemukan di salah satu apartemen yang ada di wilayah Tangsel dijadikan tempat untuk meracik bahan-bahan narkoba," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (10/9). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap sebanyak sembilan tersangka. Kesembilan tersangka diringkus di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari Tangsel hingga Sulawesi Selatan (Sulsel). "Kami mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan pengedaran penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis beserta bahan bakunya," tuturnya. 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua orang tersangka berinisial GR dan MN pada Senin (16/9) di kawasan Serpong, Tangsel. Dari mereka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sintetis seberat 92,7 gram. 

Dari kedua saksi, polisi mengamankan pemasok barang haram itu berinisial AS. Tersangka AS kemudian ditangkap pada Sabtu (21/8) di Apartemen Rousenville Tangsel yang dijadikan home industry narkotika jenis sintetis maupun cairan spray magic. Dari AS, polisi mengamankan barang bukti narkotika, diantaranya 14 paket narkotika jenis sintetis seberat 228,6 gram. 

Polisi melakukan pengembangan, lalu menangkap tersangka AN di wilayah Ciputat, Tangsel. AN mengaku memiliki rumah kontrakan di daerah Gunung Sindur yang disewanya sebagai home industry pembuatan narkotika jenis sintetis. 

"Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka FL dan AG yang diduga sebagai reseller dari tersangka AN yang menjual narkotika jenis sintetis di wilayah hukum Tangerang Selatan," lanjutnya. 

Selanjutnya, dilakukan pula pengejaran terhadap tersangka VC, PR, dan RH pada Sabtu (28/8) di Makassar, Sulsel. "Petugas juga menggeledah sebuah rumah kontrakan di daerah Kabupaten Gowa yang dijadikan home industry oleh para tersangka," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 129 huruf (a) dan (c) subsider 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement