REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi dan menangkap tiga orang tersangka. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 13.394 gram.
Ketiga tersangka itu adalah SR (42 tahun) yang merupakan warga Surabaya, KA (38) yang merupakan warga Gresik, dan SP (47) yang merupakan warga Jakarta Timur. "Barang bukti yang disita total sebanyak 13. 394,78 gram atau setara Rp 13,5 miliar. Atau menyelamatkan 150 ribu masyarakat (dari bahaya narkotika)" ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Rabu (25/8).
Yusep menjelaskan, pengungkapan dilakukan berdasarkan analisa dan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Jawa Timur, tepatnya di Surabaya. Kemudian Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menindaklanjutinya dengan melakukan penelusuran.
Hingga akhirnya pada Rabu (21/7) mampu menangkap tersangka SR di sebuah rumah kos di daerah Pakis, Surabaya. Dari tangan SR petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat 2.642 gram. "Yang bersangkutan perempuan dan selain sebagai kurir juga merupakan pengedar," ujar Yusep.
Kemudian pada Rabu (28/7), petuhas kembali menangkap tersangka lainnya, yakni KA di Perumahan Menganti Permai, Gresik. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram. KA memiliki peran sebagai kurir dan telah berkali-kali mengambil dan mengantarkan paket sabu.
Selanjutnya pada Senin (2/8) petugas menangkap tersangka lainya, yakni SP di pintu tol Warugunung, Surabaya. Saat ditangkap tersangka membawa kardus berisi 10 bungkus teh cina yang isinya sabu seberat 10.000 gram sabu. SP berperan sebagai kurir antarkota.
Tersangka diminta bandar berinisial AG di Jakarta Timur untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah tujuh kali mengantarkan paket sabu ke Jawa Timur. Jumlah sabu yang sudah dikirimnya ke Jawa Timur mwncapai 100 kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 11 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara, hingga hukuman mati.