REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seringkali orang yang sembuh dari infeksi Covid-19 atau penyintas melakukan donor plasma konvalesen untuk mempercepat penyembuhan pasien yang terinfeksi virus ini. Namun tidak semua penyintas bisa menjadi donor plasma konvalesen.
Wakil Kepala Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Dian Winarti menjelaskan, kebutuhan plasma konvalesen diperoleh dari PMI. "Plasma konvalesen artinya pulih atau plasma yang berasal dari pasien yang telah pulih, dalam hal ini pulih dari Covid-19. Jadi, syarat utama untuk donor plasma konvalesen adalah harus pernah terinfeksi Covid-19," katanya saat mengisi konferensi virtual webinar NU bertema Donor Darah dan Plasma Konvalesen, Kamis (9/9).
Terkait kemungkinan orang yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, dosis kedua, bahkan booster ketiga bisa ikut mendonorkan plasma ini, ia tak membenarkannya. Sebab, dia menjelaskan, antibodi yang dihasilkan orang yang pernah terinfeksi Covid-19 dan orang yang divaksin berbeda.
Dia melanjutkan, plasma konvalesen dari pasien yang sudah sembuh mengandung antibodi SARS-CoV2 yang akan diberikan kepada pasien yang membutuhkannya sebagai salah satu terapi. Kendati demikian, ia menegaskan, orang yang akan mendonorkan plasma konvalesen harus memenuhi syarat untuk donor plasma konvalesen.
"Calon pendonor harus memenuhi syarat untuk donor plasma konvalesen yaitu pernah terinfeksi Covid-19," ujarnya.
Kemudian, memenuhi persyatan umum donor darah dari sisi usia minimal 17 tahun, berat badan minimal 55 kilogram, dan harus sehat. Tak hanya itu, ia menyebutkan syarat lain untuk mendonorkan plasma ini adalah negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau antigen.