REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan unsur pidana dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 narapidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik.
Meski begitu, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada penyebab lain dalam kebakaran maut tersebut. "Hal lain karena diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti, di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium, ada juga pemeriksaan saksi-saksi," kata Tubagus di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9).
Tubagus mengatakan, sudah ada 20 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian. Mereka terbagi dalam tiga klaster, yakni petugas lapas yang piket pada saat kebakaran, masyarakat di sekitar lapas, dan narapidana di lapas tersebut.
"Salah satu alat bukti itu adalah keterangan saksi. Saksi itu adalah yang melihat, mendengar, dan menyaksikan suatu peristiwa tindak pidana, maka yang dijadikan saksi itu ada 20," ujarnya.
Kebakaran hebat melanda Blok C Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu pukul 01.45 WIB. Kejadian itu menewaskan 41 warga binaan dan delapan orang lainnya dirawat dengan luka berat.
Baca juga : Kebakaran Lapas Tangerang: Berharap Dibina, Malah Jadi Mayat