Rabu 08 Sep 2021 18:45 WIB

Isu Harun Masiku dan Pertanyaan, "Haruskah PDIP Menanggapi?"

"Haruskah saya tanggapi (isu Harun Masiku)?" kata politikus PDIP, Herman Hery.

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) melakukan salam siku dengan Ketua Komisi III DPR Herman Hery dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. (ilustrasi)
Foto:

PDIP, sebagai tempat Harun Masiku bernaung, enggan menanggapi isu keberadaan kadernya itu di Indonesia. Menurut para elite parpol berlogo kepala banteng itu, hal tersebut tidak perlu ditanggapi.

"Coba ditanyakan kepada Komisi III DPR," kata Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno sekaligus politikus senior PDIP saat dihubungi Republika, Selasa (7/9).

Atas saran Hendrawan, Republika langsung menghubungi Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. Herman menyatakan, tidak akan menanggapi.

"Haruskah saya tanggapi?" katanya kepada Republika.

Adapun, politikus PDIP lainnya, TB Hasanuddin, menyampaikan, dirinya belum mendapat informasi terbaru mengenai pengejaran atau penangkapan Harun Masiku. Ia mempertanyakan kabar yang menyebut Harun Masiku telah tertangkap.

"Saya belum dapat informasi. Mana beritanya yang menyebut kalau HM (Harun Masiku) ditangkap?" kata Hasanuddin kepada Republika, Selasa (7/9).

Hasanuddin yang menjabat anggota Komisi 1 DPR RI tersebut enggan menjawab pertanyaan lebih lanjut mengenai Harun Masiku. Ia hanya memberi isyarat bahwa PDIP menghormati proses hukum terhadap Harun Masiku.

"Kita semua serahkan pada hukum yang berlaku," ujar Hasanuddin.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK diminta untuk mengevaluasi kinerja kedeputian penindakan dan seluruh komisioner KPK. Hal tersebut menyusul sudah berlarutnya pengejaran tersangka buron, Harun Masiku yang dinilai tak memiliki hasil.

"Sebab, waktu pencarian buronan itu sudah terlalu lama dan tidak kunjung menghasilkan temuan signifikan," kata peneliti Indonesia Corruption Warth (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Rabu (8/9).

Menurutnya, alasan Deputi Penindakan KPK, Karyoto yang menyebut pencarian Harun Masiku terhambat pandemi Covid-19 terlalu mengada-ada. Dia mengatakan, KPK tentu memiliki jaringan dengan penegak hukum di negara lain untuk bisa mendeteksi dan memastikan keberadaan Harun Masiku.

ICW mencurigai bahwa sejumlah pejabat tinggi KPK berupaya melindungi Harun Masiku agar tidak diproses hukum. Kurnia berpendapat, tidak menutup kemungkinan oknum pejabat tinggi KPK tersebut takut meringkus Harun Masiku karena berkaitan langsung dengan elit partai politik tertentu.

"Sederhananya, jika Harun Masiku tertangkap, maka elite partai politik tersebut pasti akan ikut terseret juga," katanya.

"Jika hasil evaluasi Dewan Pengawas mengarah pada upaya pejabat tinggi KPK untuk menghalangi upaya pencarian Harun Masiku, maka oknum tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (obstruction of justice)," kata Kurnia, menambahkan.

 

photo
harun masiku - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement