Rabu 08 Sep 2021 18:08 WIB

Polisi Sebut Ada Unsur Pidana di Kebakaran Lapas Tangerang

Kepolisian telah mengumpulkan 20 saksi terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk dinaikan kedalam ambulance di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C2 pada Rabu dini hari tersebut.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk dinaikan kedalam ambulance di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C2 pada Rabu dini hari tersebut.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, Tangerang -- Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara terkait kasus kebakaran Blok C2 Lapas Klas I Tangerang, yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia serta puluhan lainnya luka-luka. Kasus tersebut diduga mengandung unsur tindak pidana.

"Saya sampaikan olah TKP hari ini melibatkan inafis Polda dan Bareskrim yang kedua melibatkan Puslabdfor Mabes Polro, temuan sementara pertama belum dapat dipastikan, namun diduga akibat hubungan arus pendek," kata Dir Krimum Polda Metro Jaya, Kombes TB Ade Hidayat kepada wartawan di Lapas Klas I Tangerang, Rabu (8/9).

Baca Juga

Dari hasil olah TKP itu, polisi mengamankan kabel-kabel dan saluran instalasi listrik. Polisi menyimpulkan ada satu titik sumber asal api yang menyebabkan kebakaran tersebut.

"Hasil olah TKP, ada beberapa yang kita bawa antara lain adalah kabel-kabel, kemudian beberapa alat listrik dan ketiga saluran-saluran instalasi. Kemudian dari hasil TKP itu, disimpulkan titik api satu saja, terjadi di atas, dibalik plafon terbuat dari triplek mudah terbakar," jelasnya.

Dia melanjutkan, penyelidikan masih terus dilakukan terhadap sejumlah alat bukti yang diamankan dari TKP. "Pemeriksaan lebih lanjut dari barang-barang tadi akan dianalisa di labfor secara laboratorium, apakah itu merupakan sebab atau apakah itu akibat kabel-kabel tadi terbakar," ujarnya.

Dia menegaskan, dalam kasus tersebut diduga adanya tindak pidana. Pihaknya telah mengumpulkan sebanyak 20 saksi terkait kasus kebakaran itu. "Karena diduga terjadinya tindak pidana kita kumpulkan alat bukti disamping pemeriksaan lab dan saksi. Dilakukan dengan kerja sama Polres Metro Tangerang. Petugas yang ada di sekitar situ dan orang yang ada di tempat itu, petugas piket penjaga, orang yang ada disekitar situ dan saksi yang masih bisa memberikan keterangan," jelasnya.

Baca juga : Syarat Dana BOS Jumlah Siswa Ditiadakan, Polemik Belum Usai

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement