Rabu 08 Sep 2021 18:03 WIB

Lapas Overcapacity, Mahfud: 50 Persen Kasus Narkoba

Mahfud menyarankan pengguna narkoba direhabilitasi untuk mengurangi kapasitas lapas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam Mahfud MD
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Menko Polhukam Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, saat ini kondisi hunian lembaga permasyarakatan (lapas) yang ada sudah kelebihan kapasitas atau overcapacity. Dia menyebut, 50 persen warga binaan lapas merupakan narapidana kasus narkoba.

"Lembaga pemasyarakatan itu sudah tidak kondusif, lebih dari 200 ribu narapidana atau warga binaan itu separuhnya itu 50 persennya itu kasus narkoba. Bayangkan satu kejahatan mendominasi 50 persen dengan kejahatan-kejahatan lainnya yang jumlahnya sedikit," kata Mahfud usai meninjau Lapas Klas 1 Tangerang pascakebakaran, Rabu (8/9).

Mahfud menuturkan, penyebab kasus narkoba mendominasi tingkat hunian lapas hingga lebih dari 50 persen karena diisi para pengguna narkoba. Bahkan, kata dia, tak jarang narapidana kasus narkoba itu merupakan korban yang dijebak.

"Ternyata yang banyak itu pengguna yang umumnya korban atau orang terjebak. Bawa tas, ada orang masukkan barang ke sana, ditangkap. Ada orang enggak ngerti, tolong diantar ke sana kena, bawa, kena, masuk penjara juga," ujarnya.

Mahfud menjelaskan, seorang bandar narkoba tetap harus divonis sesuai hukum yang berlaku. Namun, hukuman bagi korban atau pengguna narkoba harus dipertimbangkan kembali.

Ia menilai, pengguna narkoba sebaiknya menjalani rehabilitasi untuk mengurangi kapasitas hunian lapas. "Apa tidak lebih bagus dengan selektif direhabilitasi? Kan ada tuh sudah terbukti atau pada tahap tertentu ini adalah korban, (kemudian) rehabilitasi. Sehingga penjara itu tidak terlalu penuh," tutur dia.

Lebih lanjut Mahfud menyebut, kelebihan kapasitas hunian lapas merupakan permasalahan sejak tahun 2004. Dia mengungkapkan, lapas yang berukuran kecil bahkan dapat dihuni 20-30 orang narapidana.

Mahfud menilai, kelebihan kapasitas tersebut pun menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran lapas, seperti yang menimpa Lapas Klas 1 Tangerang. "Salah satu akibatnya terjadi peristiwa seperti ini. Tentu ada soal-soal lain, tetapi itu salah satu akibat dari akumulasi permasalahan tadi," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten terbakar pada Rabu (8/9) dinihari. Insiden itu tepatnya terjadi di blok hunian Chandiri 2 (Blok C2).

Api diketahui berkobar sekitar pukul 01.45 WIB. Kebakaran ini pun berlangsung hampir selama dua jam lebih. Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), tercatat jumlah orang yang meninggal dalam insiden tersebut berjumlah 41 orang lantaran masih berada di dalam sel tahanan. Sebanyak 40 orang diantaranya meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Keseluruhan dari mereka merupakan narapidana kasus narkotika. Sementara itu, satu orang lainnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Satu orang ini merupakan narapidana kasus terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement