REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menerangkan kronologi kejadian kebakaran yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Tangerang pada Rabu (7/9) dini hari. Insiden itu tepatnya terjadi di blok hunian Chandiri 2 (Blok C2).
"Api berkobar sekitar jam 01.45 WIB, kebakaran ini hampir berlangsung selama dua jam lebih, api bisa dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (7/9).
Yasonna menuturkan, kebakaran itu mulanya diketahui oleh petugas jaga, yang langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran untuk melakukan pemadaman. "Petugas pengawas dari atas melihat kondisi itu (kebakaran) terjadi api langsung menelepon pemadam kebakaran. 13 menit sesudah ditelepon pemadam kebakaran datang. Tidak sampai 1,5 jam, kebakaran dapat dipadamkan," jelasnya.
Usai padam, ditemukan sejumlah orang yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa di TKP. Mereka yang meninggal dunia tidak dapat menyelamatkan diri karena kondisi kamar dikunci. Kamar-kamar di blok C2 yang diketahui bermodel pafilium berisi 122 orang memang dalam kondisi terkunci sesuai dengan aturan.
"Oleh karena api yang cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka. Memang protapnya lapas harus dikunci kalau enggak dikunci melanggar protap," kata dia.
Baca juga : Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, 41 Tewas
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), jumlah orang yang meninggal dalam insiden tersebut berjumlah 41 orang. Sebanyak 40 orang diantaranya tewas di TKP.
Keseluruhan dari mereka merupakan narapidana kasus narkotika. Sementara satu orang lainnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Satu orang ini merupakan narapidana kasus terorisme.
"Di situlah korban yang ditemukan yang selamat 81 orang. Yang korban 40 orang meninggal di tempat dan satu perjalanan ke rumah sakit," terangnya.
Dari jumlah 81 orang yang selamat, delapan diantaranya mengalami luka berat dan dibawa ke RSUD Kota Tangerang. Lalu, 73 orang lainnya mengalami luka ringan, sembilan diantaranya dirawat di Klinik Lapas Tangerang sementara 64 orang ditempatkan sementara di masjid Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Petugas tidak mampu menerjang api. Kita pertama mencoba memadamkan dengan alat apar, tetapi tidak cukup karena sudah sangat besar, maka demikian tidak bisa berhasil menyelamatkan semua kamar," lanjutnya.
Untuk menindaklanjuti peristiwa itu, dilakukan pemeriksaan DNA terhadap keluarga korban untuk dapat mendeteksi korban yang meninggal dunia melalui antemortem. Pasalnya, para korban bahkan tidak dikenali identitasnya karena hangus terbakar.
"Jenazah harus melalui DNA karena kondisi jenazah sudah sulit dikenali," kata dia. Terkait dengan penyebab kebakaran, dugaan sementara karena adanya korsleting listrik. Namun, hal itu masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.