REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan dugaan kebocoran data kependudukan pada aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono mengatakan, penghentian tersebut, lantaran tak ditemukan bukti-bukti adanya pencurian data seperti yang dikabarkan sebelumnya.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim cyber (siber) Polri terhadap Kemenkes, dan mitra Kemenkes, bahwa tidak ditemukan adanya upaya pengambilan (pencurian) data pada server e-HAC,” kata Argo lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (7/9).
Ia menambahkan, karena tak adanya pencurian data, kepolisian memutuskan untuk tak melanjutkan penyelidikan. “Dihentikan (penyelidikannya),” ujar Argo.
Tim Siber Bareskrim Polri, sebelumnya memastikan turun tangan dalam penyelidikan terkait informasi kebocoran, dan pencurian data pribadi warga negara di aplikasi e-HAC. Aplikasi tersebut, menyimpan jutaan data penduduk Indonesia, yang terkait penanganan pandemi Covid-19 selama ini.
Sebelumnya, sekitar 1,3 juta data pengguna e-HAC diduga bocor ke pihak ketiga. Namun belakangan, Kemenkes juga mengeklaim tidak ada kebocoran data.