REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 95 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penyelenggara negara tidak akurat. Hal tersebut didapati KPK saat melakukan pemeriksaan terperinci terhadap 1.665 penyelenggara negara dari 2018 hingga 2020.
"Secara umum banyak harta yang tidak dilaporkan, baik itu tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi LHKPN di Jakarta, Selasa (7/9).
Dia mengatakan, KPK saat ini tidak akan menerima pelaporan LHKPN yang tidak akurat. Dia menegaskan, KPK meminta penyelenggara mengisi LHKPN dengan tidak seenaknya.
Lebih jauh dia mengungkapkan bahwa dari 95 persen LHKPN yang tidak akurat itu, ada 15 persen laporan yang mencatatkan penghasilan aneh dibandingkan dengan transaksi banknya. Dia mencontohkan, jika laporan penghasilan satu rupiah, seharusnya transaksi perbankan mencatat sekiranya satu rupiah masuk atau kalau ada setengah rupiah keluar.
"Bukan saya laporkan penghasilan 1 rupiah namun secara konstan tercatat mendapatkan 100, 150, 200 atau 250 rupiah. Jadi, 15 persen dari 95 itu menunjukkan profil yang tidak fit dengan data keuangan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyindir minimnya tingkat kepatuhan anggota DPR RI terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mendapat bahwa tingkat kepatuhan anggota DPR RI sebesar 58 persen atau berkurang dibanding periode sebelumnya sebesar 74 persen.
Dia mengatakan, data tersebut diambil per 6 September 2021. Komisaris Jendral Polisi itu melanjutkan, kepatuhan LHKPN merupakan salah satu upaya terkait pencegahan sekaligus mengendalikan diri dari praktik korupsi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai masyarakat tidak perlu heran dengan rendahnya tingkat kepatuhan anggota DPR mengisi LHKPN. Menurut dia, tingkat kepatuhan tersebut telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi para pejabat negara.
"Hal paling mudah dan sederhana melakukan pemberantasan korupsi itu melaporkan LHKPN," katanya.