Senin 06 Sep 2021 05:20 WIB

Pemprov Sumbar Hormati Proses Hukum Terkait ‘Surat Gubernur’

Pemprov Sumbar meyakini penegak hukum akan melakukan proses secara profesional.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur Sumbar, Mahyeldi (kiri) bersama Wagub Audy Joinaldy (kanan).
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Gubernur Sumbar, Mahyeldi (kiri) bersama Wagub Audy Joinaldy (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar), Jasman Rizal, mengatakan, Pemprov Sumbar menghormati proses hukum mengenai surat sumbangan bertanda tangan gubernur oleh Kepolisian Resor Kota Padang. Jasman menyebut, Pemprov Sumbar meyakini penegak hukum akan melakukan proses secara profesional.

“Soal surat tersebut kan sudah masuk ranah hukum. Karena sudah masuk ranah hukum, tentu kita harus menghormati proses hukumnya. Percayakan saja proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum yang kita yakini sangat profesional,” kata Jasman, Ahad (5/9).

Jasman mengatakan, Pemprov Sumbar tidak ingin memberikan tanggapan panjang lebar atau klasifikasi. Ia memilih untuk menghindari spekulasi dan penggiringan opini yang bisa membuat persoalan semakin melebar. Yang jelas kata Jasman, Pemprov Sumbar mendukung segala upaya proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.

“Sekali lagi disampaikan, marilah kita hormati proses hukum oleh penegak hukum. Kita juga mengimbau semua pihak, kiranya juga dapat menghormati semua proses hukum ini,” ujar Jasman.

Polresta Padang saat ini juga menangani kasus surat permintaan sumbangan serupa yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Surat tersebut dijalankan lima orang yang bukan dari kalangan ASN dan sumbangan masuk ke rekening pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement