Senin 06 Sep 2021 00:01 WIB

Soal Azis Syamsuddin, Golkar: Hargai Proses Hukum

Azis Syamsuddin merupakan inisiator pertemuan Wali Kota Tanjung Balai dengan SRP.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (8/4).
Foto: Febrianto Adi Saputro
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga memberi suap senilai Rp 3 miliar dan 36 ribu Dollar AS kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, irit berkomentar soal kasus yang membelit wakil ketua umum Partai Golkar tersebut.

"Pada prinsipnya terkait masalah itu mari kita menghargai semua proses hukum yang sudah berjalan dengan baik," kata Supriansa kepada Republika, Ahad (5/9). 

Supriansa juga mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, anggota Komisi III DPR itu juga enggan mengomentari lebih rinci lagi terkait apakah Azis Syamsuddin akan kooperatif dalam menjalani kasus hukum yang dihadapinya. 

Supriansa mengaku, bahwa dirinya bukan pengacara Azis Syamsuddin sehingga dirinya tidak bisa mengomentari soal pribadinya. "Sejauh ini, setahu kami, beliau koperatif," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar terkait dakwaan terhadap mantan penyidik lembaga antirasuah, Stepanus Robin Pattuju. Penyidik asal kepolisian itu didakwa menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. 

Surat dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju yang dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id menampilkan bahwa mantan penyidik KPK itu menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS. Suap belasan miliar itu berasal dari berbagai sumber.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp 1,69 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan mantan bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5,19 miliar.

Sedangkan dalam dakwaan terhadap M Syahrial, peran Azis Syamsuddin merupakan inisiator pertemuan Wali Kota Tanjung Balai dengan Stepanus Robin. Namun hingga kini politikus Golkar itu masih berstatus sebagai saksi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement