Ahad 05 Sep 2021 11:43 WIB

KPK Minta Masyarakat Sabar Soal Dakwaan Suap Mantan Penyidik

Ketua KPK mengaku tidak pandang bulu usut suap pengaturan kasus mantan penyidik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Tim Penyidik KPK telah melaksanakan tahap dua pelimpahan dan penyerahan berkas perkara terhadap tersangka Stefanus Robin Patuju kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjalani sidang.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Tim Penyidik KPK telah melaksanakan tahap dua pelimpahan dan penyerahan berkas perkara terhadap tersangka Stefanus Robin Patuju kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjalani sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar terkait dakwaan terhadap mantan penyidik lembaga antirasuah, Stepanus Robin Pattuju. Penyidik asal kepolisian itu didakwa menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

"Ikuti dulu persidangannya ya. Perkara baru dilimpah dan dakwaan saat ini belum dibacakan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (5/9).

Baca Juga

Surat dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju yang dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id menampilkan bahwa mantan penyidik KPK itu menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS. Suap belasan miliar itu berasal dari berbagai sumber.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp 1,69 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan mantan bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5,19 miliar.

Sedangkan dalam dakwaan terhadap M Syahrial, peran Azis Syamsuddin merupakan inisiator pertemuan Wali Kota Tanjung Balai dengan Stepanus Robin. Namun hingga kini politikus Golkar itu masih berstatus sebagai saksi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak akan pandang bulu dalam mengusut perkara suap pengaturan kasus yang melibatkan mantan penyidik, Stepanus Robin Pattuju. Hal ini dia sampaikan menyusul dugaan pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus.

Komisaris Jendral polisi itu mengatakan, KPK hingga saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Sebabnya, dia meminta masyarakat untuk bersabar terkait pengusutan perkara dimaksud.

Mantan deputi penindakan KPK ini mengatakan bahwa lembaga antirasuah bekerja berdasarkan bukti-bukti. Dia melanjutkan, dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti," kata Firli Bahuri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement