Sabtu 04 Sep 2021 08:06 WIB

Wagub DKI: Izin Pulau H Belum Jadi Perhatian Pemprov

PK atas pencabutan izin reklamasi pulau H sudah diputuskan Mahkamah Agung.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan izin reklamasi Pulau H belum menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Beberapa hari sebelumnya, Peninjauan Kembali (PK) atas pencabutan izin reklamasi pulau H sudah diputuskan Mahkamah Agung.

"Kami belum bisa putuskan sejauh itu (memberi izin Reklamasi Pulau H), karena kami akan cek dulu putusan tersebut," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/9) malam.

Baca Juga

Terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, Pemprov DKI akan terlebih dahulu mempelajari dan membahas putusan dari Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Taman Harapan Indah tersebut. "Prinsipnya kami menghormati putusan MA, namun apapun putusannya akan kami pelajari dan lihat serta didiskusikan di rapat internal," katanya.

"Kami akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak, kepentingan lingkungan, kepentingan warga dan kota Jakarta," tutur Riza.

Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau H di Teluk Jakarta. "Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT) (Kabul PK, batal judex juris/kasasi, adili kembali, tolak gugatan, confirm judex factie pengadilan tinggi)," dikutip dari situs MA, Kamis (2/9).

Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya adalah kasasi yang memenangkan oleh Pemprov DKI. Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Ketua Majelis Hakim Supandi.

Permohonan dengan nomor register 84 PK/TUN/2021 ini tercatat memiliki Pemohon atas nama PT Taman Harapan Indah, dengan Termohon adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Sengketa ini bermula saat Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H. 

PT Taman Harapan Indah menggugat hal yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H dalam SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019. Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah memohon pada PTUN untuk memerintahkan Anies membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H. 

Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H. Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. 

Majelis hakim membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut. Anies mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, tetapi tidak membuahkan hasil. Anies dan PT Taman Harapan Indah sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

Anies mengajukan kasasi karena SK yang diterbitkan untuk dibatalkan oleh PT TUN. Sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Di tingkat kasasi, MA memenangkan Anies. Giliran PT Taman Harapan Indah yang tidak terima dan mengajukan PK yang putusannya mengabulkan PK tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement