Jumat 03 Sep 2021 10:09 WIB

Sudah Tepatkah BSNP Dibubarkan?

Apakah Kemendikbudristek telah melakukan kajian atau riset terkait kelemahan BSNP?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim resmi membubarkan  Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Foto:

Oleh : Prof Cecep Darmawan, Guru Besar Ilmu Politik dan Ketua Prodi Magister dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan UPI

Tidak tertib regulasi

Penjelasan Pasal 35 Ayat (3) UU No 20 Ta hun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi. Pasal 35 ayat (4) menyatakan, badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur peraturan pemerintah. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek.

Ketentuan ini sebenarnya tak sesuai penjelasan Pasal 35 Ayat (3) dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena badan baru ini tidak bersifat mandiri. Penjelasan Pasal 35 Ayat (3) UU Sisdik nas menyatakan, badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.

Sebelumnya, kedudukan BSNP diatur Pasal 1 Angka 29 Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.

Namun, BSNP mengalami quovadis bahkan tak memiliki dasar hukum ketika diterbitkan Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Secara tidak langsung, BSNP telah dibubarkan. Sebab, peraturan itu tak mencantumkan pengaturan mengenai BSNP bahkan institusi baru, yakni Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 57 Ta hun 2021 Ayat (1) menyebutkan, pengem bang an standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan suatu badan, yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Menurut ayat (2), badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada menteri. Selanjutnya, ayat (3) menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melibatkan pakar.

Terakhir, ayat (4), ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri. Ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 mestinya menjadi rujukan pembentukan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang menggantikan BSNP.

Pembentukan Badan Standar, Kuriku lum, dan Asesmen Pendidikan pun merupakan amanat Pasal 6 huruf h Peraturan Pre siden No 62 Tahun 2021 tentang Kementeri an Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tek nologi. Namun, Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 tak dirujuk dalam Per aturan Presiden No 62 Tahun 2021 ataupun Permendikbudristek No 28 Tahun 2021, yang mengamanatkan pembentukan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

Padahal, Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 memiliki kedudukan lebih tinggi. Artinya, kedua regulasi itu tak taat pada asas hukum Lex Superior derogate Legi Inferiori, yakni peraturan lebih tinggi mengesam ping kan peraturan lebih rendah.

Problem regulasi di atas menunjukkan inkonsistensi regulasi, yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait dasar hukum pengaturan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Maka itu, perlu penataan regulasi terkait pengaturan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement